Curi Besi Perusahaan di Kampung Abit, Dua Terdakwa Pengumpul Besi Tua divonis Delapan dan Lima Bulan Penjara

- Admin

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com- Pengadilan Negeri Sendawar Kutai Barat menjatuhkan  vonis atas  terdakwa Marsidi  sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhariyanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan atas perkara pencurian.

Dilansir dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Kutai Barat diketahui, Kedua terdakwa tersebut pada, Kamis 25 Mei 2023 di Jalan Hauling  PT Fajar Sakti Prima Kampung Abit Kecamatan Mook Manoor Bulatn mencuri 20 lembar culvert atau besi gorong-gorong milik perusahaan yang diangkut dengan satu unit kendaraan roda empat jenis grandmax.

Baca Juga :  Hendrikus Meninggal Dunia Akibat Dianiaya Sesama Tahanan, Pihak Keluarga Serahkan Kepada Proses Hukum

Baca Juga : Bupati Kubar FX Yapan Hadiri Malam Pisah Sambut Kajari

Diarpus Kutai Barat Gelar Bimtek Imlementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi

Badan Kesbangpol Kutai Barat Ajak Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Awalnya terdakwa Marsidi mengajak terdakwa Suhariyanto untuk mengambil culvert atau besi gorong-gorong di KM 14 Jalan Hauling PT Fajar Sakti Prima, Saat itu terdakwa Suhariyanto menanyakan kepada terdakwa  Marsidi ‘Amankah’ lalu Marsidi menjawab ‘Aman saja itu’. Selanjutnya kedua terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis grandma dengan nomor polisi  KT 8650 PD.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Kubar Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Adapun aksi kedua terdakwa tersebut diketahui oleh saksi yang melintas di lokasi tersebut. Atas ulah kedua terdakwa tersebut diketahui PT  Fajar Sakti Prima mengalami kerugian materi sebesar Rp 21.500.000.

Terhadap kedua terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana  Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Kasus tersebut dengan register 178/Pid.B/2023/PN Sendawar dan Jaksa Penuntut Umum Ali Akbar Nugroho dan Alfani Amalia Muhtar.

(Henry Situmorang)

 

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!