Curi Handphone Satpol PP, CRS Diringkus Satreskrim Polres Kubar

- Admin

Jumat, 28 Februari 2020 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar,wartakubar

Tim Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial CRS pencuri handphone dari berbagai jenis.

Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto didampingi Kanit I Satreskrim Polres Kubar, Ipda Muhammad Syafi’i saat menyampaikan rilis mengatakan, pelaku pencurian handphone sudah menjalani hukuman selama enam bulan pada Desember 2018 lalu, diringkus bersama barang bukti 20 unit HP.

Baca Juga :  Kunker ke Kubar, Kajati Kaltim Bangga Kinerja Kejari Kubar

“Tersangka CRS berhasil diamankan berdasarkan laporan salah seorang anggota Satpol PP Pemkab Kubar yang kehilangan handphone saat bertugas,” ungkap Kasatreskrim kepada pewarta, Kamis (27/2/2020) di Mapolres Kubar.

Lanjut Kasatreskrim menerangkan, kejadian nya berawal saat anggota satpol PP sedang istirahat tidur di salah satu pos penjagaan di komplek perkantoran pemkab Kubar, kemudian didapati hp miliknya raib yang disimpan di dalam tas.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Kubar Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Dari pengakuan tersangka CRS mengaku sudah mencuri handphone di 11 lokasi.

CRS kembali menjadi tersangka. Diamankan bersama barang bukti 11 handphone dari berbagai jenis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka CRS dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara paling lama lima tahun.

# hen #

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Berita Terbaru

Foto Bersama Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang dengan Para Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Advertorial

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Minggu, 12 Okt 2025 - 16:48 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!