SENDAWAR,wartakubar.id- Tak memerlukan waktu yang lama Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat(Kubar) menangkap dua orang pencuri dengan inisial AK(39) yang adalah warga pendatang dari pulau jawa dan menetap di Kampung Sumber Bangun dan inisial FES(23) warga Sekolaq Darat.
Kepala Polisi Resor Kutai Barat AKBP.I Putu Yuni Setiawan,S.IK melalui Kasatreskrim Polres Kubar AKP.Ida Bagus Kadek mengungkapkan bahwa pelaku inisial AK(39) ditangkap karena menurut keterangan telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih hijau dengan Nomor Polisi KT 2747 tepatnya pada hari Kamis 19 Juli 2018 di Tempat Kejadian Perkara Kampung Sekolaq Joleq,ungkapnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa(24/7/2018) di Mapolres Kubar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun.
Sementara itu Pelaku Pencurian dengan inisial FES(23) menurut keterangan tersangka telah mencuri 3 Buah Aki yang terdiri dari 1 Buah Aki Mobil dan 2 Buah Aki Kendaraan Roda dua. Tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara membongkar pintu depan di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan pada Kamis 19 Juli 2018.
Pelaku berikut Barang Bukti kini diamankan di Polres Kutai Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
# Henry Situmorang #