KUTAI BARAT – Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Sembuan, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T.P.P. di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, beserta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hijau milik korban.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Mahakam yang digelar untuk menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Tersangka ditangkap pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.45 WITA di kawasan Perumahan Kendis Asri, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban dilaporkan hilang dari samping teras rumahnya di Kampung Sembuan, Kecamatan Nyuatan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku sebelumnya datang ke rumah korban setelah berkomunikasi melalui media sosial Facebook terkait tawaran pekerjaan sebagai sopir angkutan ampas kayu. Terduga pelaku kemudian menginap di rumah korban selama beberapa hari.
Saat kejadian, anak korban mendengar suara sepeda motor dan memeriksa bagian samping teras rumah.
Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian mengetahui bahwa barang-barang milik tamunya juga telah dibawa pergi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Kutai Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang. .
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Samarinda dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Genio berwarna hijau beserta kunci kontaknya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Barat pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 11.50 WITA untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses penegakan hukum.
(Red)

















Users Today : 247
Users Yesterday : 943
This Month : 12480
This Year : 173536
Total Users : 352805
Views Today : 342
Total views : 806246
Who's Online : 3