Sendawar, wartakubar.id-Pihak keluarga terlapor berinisial SU yang diduga telah melakukan penggelapan pupuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anekareksa International (ARI) di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyambut baik tawaran manajemen PT ARI, agar masalah tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai secara kekeluargaan atau Restorative Justice.
Kepada media online wartakubar.id, Jhon Albert didampingi Rusmadi yang merupakan perwakilan keluarga terlapor mengatakan, Kami dari pihak keluarga terlapor sangat mengapresiasi baik PT ARI yang telah berkenan dan bersedia agar penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
“Kami berharap perbuatan seperti ini tidak terulang lagi. Kita tetap menjaga agar di lapangan tetap dalam situasi kondusif, dan tidak ada gangguan apapun dari pihak lain yang dapat mengganggu operasional PT ARI,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025) di Sendawar.
Menurutnya, pihak keluarga terlapor telah mempercayakan penanganan masalah ini kepada pihak yang berwajib yaitu Polres Kutai Barat.
Jhon Albert yang juga merupakan salah satu pengurus Lembaga Adat Kecamatan Siluq Ngurai ini meminta agar masalah ini dapat diselesaikan dengan damai melalui jalur kekeluargaan dengan pihak PT ARI, lalu terlapor dapat dibebaskan dari tuntutan atas perbuatannya.
Ia menambahkan, Hingga saat ini diketahui bahwa pihak PT ARI bersedia melakukan jalur restorative justice tanpa adanya syarat tertentu.
“Sepengetahuan saya, pihak PT ARI bersedia berdamai tanpa syarat, Karena terlapor ini merupakan warga Kampung Bentas yang berada di wilayah operasional PT ARI,” tandasnya.
Sementara itu terpisah, Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Rangga membenarkan saat ini penyidik sedang menangani perkara dugaan penggelapan pupuk yang terjadi di PT ARI Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai.
“Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang tentunya telah dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan adanya informasi akan dilakukan langkah restorative justice, sampai saat kami belum menerima surat atau pemberitahuan,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025) di ruang kerjanya.
Kasat Reskrim Rangga menerangkan, Jalur restorative justice diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara pidana di luar jalur litigasi atau pengadilan.
“Jadi, Apabila pelapor atau terlapor ada itikad baik dan ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menempuh jalur RJ, Kami siap bantu fasilitasi,” pungkasnya.
(Red)