Edarkan Pil Koplo, IRT Warga Melak Ilir Diciduk Polisi

- Admin

Jumat, 23 Desember 2022 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubar AKBP..Heri Rusyaman Saat Menyampaikan Pers Rilis

Kapolres Kubar AKBP..Heri Rusyaman Saat Menyampaikan Pers Rilis

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Jelang nataru, Jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menggagalkan peredaran sejumlah  2006 butir double L alias pilkoplo dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial NWS (27) warga Melak Ilir.

Kapolres Kubar, AKBP.Heri Rusyaman didampingi Kasat Narkoba AKP.Bitab Riyani dan Ps.Kaurmintu Satreskoba Aipda.Jatmiko kepada wartawan menerangkan, Tersangka NWS  diamankan di rumahnya setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada barang yang mencurigakan milik tersangka  yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

“Paket double L tersebut dikirim dari Jakarta yang dipesan terangka melalui salah satu jasa pengiriman atas nama tersangka NWS,” ungkap Kapolres kepada wartawan saat menggelar pers rilis, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga :  Nah Lho, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Proyek Kristen Center

 Kapolres menerangkan, selanjutnya petugas mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Melak Ilir berikut satu buah bungkusan berlakban coklat berisi 2000 butir obat keras jenis double L  yang terbagi 2 bungkus masing-masing berisi 1000 butir.

Lanjut Kapolres mengungkapkan, kemudian petugas melakukan penggeledahan almari lalu ditemukan satu bungkus plastik berisi 12 butir pil double L. Diketahui sebelum penangkapan, tersangka telah menjual sebanyak 6 butir pil  tersebut.

“Polres Kubar berkomitmen dalam pemberantasan narkoba jenis apapun,” pungkas Kapolres Heri Rusyaman.

Kini tersangka NWS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dugaan Tipikor KWH Listrik Naik Ke Tahap Penyidikan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka  NWS melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman paling  lama 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka NWS  seorang ibu rumah tangga yang memilik anak yang masih balita ini kepada wartawan mengaku sudah sebulan menjual pil double L dikawasan Kecamatan Melak Ilir  untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tersangka NWS mengaku perbuatannya mengedarkan pil koplo tidak diketahui suaminya yang kesehariannya sebagai nelayan. Satu butir pil double L tersebut dijual dengan harga sepuluh ribu rupiah.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

Foto : Kajati Kaltim, Assoc Prof. Dr. Supardi, S.H.,M.H, Menyampaikan Arahan kepada Jajaran Kejari Kubar Saat Kunker ke Kejari Kutai Barat. (Ist).

Hukum Dan Kriminal

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Jumat, 19 Des 2025 - 09:54 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Rabu, 17 Des 2025 - 09:40 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!