Edarkan Uang Palsu di Bentian Besar, Pria Warga Melak di Ringkus Polisi

- Admin

Selasa, 9 Juli 2019 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR,WARTAKUBAR.CO-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria tersangka pengedar Uang Palsu (Upal) dengan inisial AH (43) warga Kampung Melak Ilir.

Kapolres Kutai Barat  AKBP I Putu Yuni Setiawan didampingi Wakapolres Polres Kubar Kompol Sukarman dan Kasatreskrim Polres Kubar AKP I Kade Sutha mengungkapkan, Pelaku pengedar uang palsu AH (43) dapat diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Bentian melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan dibantu oleh Satreskrim Polres Kubar.

“Tersangka diamankan pada Rabu 12 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 ketika pelaku melakukan transaksi pembelian sejumlaah barang dengan menggunakan uang palsu di Kecamatan Bentian Besar,” terang I Putu Yuni saat menyampaikan keterangan pers pada,Selasa (9/7/2019) diruang humas Polres Kubar.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Kubar AKP. Budi Witikno : 2000 Material SIM Akan Datang Akhir Oktober 2023

Dari keterangan saksi penjual barang tersebut bahwa uang yang digunakan oleh tersangka tidak sama dengan uang yang asli terlihat dari nomor seri uang palsu itu terlihat sama, sambung Kapolres.

Usai menerima laporan itu selanjutnya Unit Reskrim Bentian Besar bersama Sat reskrim Polres Kubar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangkayang berada di Kecamatan Melak, bebernya.

Baca Juga :  Kejari Kubar Gelar Apel Siaga Pemilu 2024

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 4.400.000, dan uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah senilai Rp 13.500.000.

Menurut pengakuan tersangka uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang di Samarinda.Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pengedar uang palsu itu.

Untuk mempertanggung tanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka AH terancam melanggarPasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

# HenrySitumorang #

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

Foto : Kajati Kaltim, Assoc Prof. Dr. Supardi, S.H.,M.H, Menyampaikan Arahan kepada Jajaran Kejari Kubar Saat Kunker ke Kejari Kutai Barat. (Ist).

Hukum Dan Kriminal

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Jumat, 19 Des 2025 - 09:54 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Rabu, 17 Des 2025 - 09:40 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!