Edarkan Uang Palsu di Bentian Besar, Pria Warga Melak di Ringkus Polisi

- Admin

Selasa, 9 Juli 2019 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR,WARTAKUBAR.CO-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria tersangka pengedar Uang Palsu (Upal) dengan inisial AH (43) warga Kampung Melak Ilir.

Kapolres Kutai Barat  AKBP I Putu Yuni Setiawan didampingi Wakapolres Polres Kubar Kompol Sukarman dan Kasatreskrim Polres Kubar AKP I Kade Sutha mengungkapkan, Pelaku pengedar uang palsu AH (43) dapat diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Bentian melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan dibantu oleh Satreskrim Polres Kubar.

“Tersangka diamankan pada Rabu 12 Juni 2019 sekitar pukul 12.00 ketika pelaku melakukan transaksi pembelian sejumlaah barang dengan menggunakan uang palsu di Kecamatan Bentian Besar,” terang I Putu Yuni saat menyampaikan keterangan pers pada,Selasa (9/7/2019) diruang humas Polres Kubar.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Wanita Warga Rejo Basuki

Dari keterangan saksi penjual barang tersebut bahwa uang yang digunakan oleh tersangka tidak sama dengan uang yang asli terlihat dari nomor seri uang palsu itu terlihat sama, sambung Kapolres.

Usai menerima laporan itu selanjutnya Unit Reskrim Bentian Besar bersama Sat reskrim Polres Kubar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangkayang berada di Kecamatan Melak, bebernya.

Baca Juga :  Rukmin Awal Penerimaan Terpadu Calon Polisi

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 4.400.000, dan uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah senilai Rp 13.500.000.

Menurut pengakuan tersangka uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang di Samarinda.Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pengedar uang palsu itu.

Untuk mempertanggung tanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka AH terancam melanggarPasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

# HenrySitumorang #

Berita Terkait

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!