Polda Kaltim Amankan ‘Pengetap’ BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Ancaman Enam Tahun Penjara

- Admin

Kamis, 9 November 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim Amankan Pengetap BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Ancaman Enam Tahun Penjara

BALIKPAPAN, WARTA KUBAR.Com – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 780 Liter.

Konferensi Pers kali ini dilakukan di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang dipimpin langsung Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., didampingi Wadirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani, A.Md., S.T., M.Krim., Kamis (09/11/23).

Dalam penjelasannya, Kasubbid Penmas mengatakan bahwa anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka “R” (47) dan “J” (37) dengan barang bukti yakni 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver beserta Kunci kendaraan, 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah maroon dengan nomor beserta kunci kendaraan, 6 (Enam) jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 (Tiga Puluh) liter dengan total 180 liter (seratus delapan puluh), 30 (Tiga puluh) jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi ± 20 (Dua Puluh) liter dengan total ± 600 liter (enam ratus) liter.

Baca Juga :  Kapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu 2024 yang Damai

AKBP Nyoman juga menambahkan, bahwa modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantri untuk membeli BBM jenis Pertalite DI SPBU KM.28 Kec.Samboja Kabupaten Kukar lalu memindahkan BBM tersebut dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil yang dilakukan berkali-kali dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

Baca Juga :  BREAKING NEWS!!! Tim Pidsus Kejari Kubar Geledah Kantor Disperkimtan

“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tutup AKBP Nyoman.

(jbt)

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin didampingi Istri Bersama Sekretaris Daerah Kutai Barat Erik Viktory Saat Menghadiri Gala Dinner TTG XII Kaltim yang diselenggarakan di Kabupaten Kutai Barat.

Advertorial

TTG XII Kaltim Jadi Ajang Kolaborasi Inovator

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:56 WIB

Pemrintah Kampung Linggang Bangun Sari Kecamatan Linggang Bigung Melestarikan Budaya Lokal Melalui Sanggar Seni Setempat.

Advertorial

Pemkam Linggang Bangun Sari Lestarikan Budaya Lokal

Senin, 20 Jul 2026 - 18:55 WIB

Tampak Ribuan Masyarakat Kutai Barat Tumpah Ruah Memadati Alun-Alun ITHO Saat Menyaksikan Tim Kebanggaan yang Berlaga di Final Pildun 2026.

Advertorial

Pemkab Kubar Sukses Gelar Nobar Final Pildun 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 09:21 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Membuka Perhelatan Festival Luuq Melapeh yang juga dirangkai dengan Kejuaraan Motor Cross.

Advertorial

Melihat Festival ‘Luuq Melapeh’ Budaya Dayak Tunjung 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 06:59 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!