Polda Kaltim Amankan ‘Pengetap’ BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Ancaman Enam Tahun Penjara

- Admin

Kamis, 9 November 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim Amankan Pengetap BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Ancaman Enam Tahun Penjara

BALIKPAPAN, WARTA KUBAR.Com – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 780 Liter.

Konferensi Pers kali ini dilakukan di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang dipimpin langsung Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., didampingi Wadirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani, A.Md., S.T., M.Krim., Kamis (09/11/23).

Dalam penjelasannya, Kasubbid Penmas mengatakan bahwa anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka “R” (47) dan “J” (37) dengan barang bukti yakni 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver beserta Kunci kendaraan, 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah maroon dengan nomor beserta kunci kendaraan, 6 (Enam) jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 (Tiga Puluh) liter dengan total 180 liter (seratus delapan puluh), 30 (Tiga puluh) jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi ± 20 (Dua Puluh) liter dengan total ± 600 liter (enam ratus) liter.

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Doa Bersama Anak Yatim

AKBP Nyoman juga menambahkan, bahwa modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantri untuk membeli BBM jenis Pertalite DI SPBU KM.28 Kec.Samboja Kabupaten Kukar lalu memindahkan BBM tersebut dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil yang dilakukan berkali-kali dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

Baca Juga :  Operasi Patuh Mahakam 2019 Berlangsung 14 Hari, Berikut Sasarannya

“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tutup AKBP Nyoman.

(jbt)

Berita Terkait

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

Klarifikasi Terkait Issue Negatif terhadap Pembebasan lahan di PT. BISM

Selasa, 2 Des 2025 - 20:20 WIB

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!