Gerak Cepat, Satreskrim Polres Kubar Ringkus 4 Orang Sindikat Pencuri Perhiasan Emas

- Admin

Jumat, 1 Maret 2024 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubar AKBP Kade Budyarta didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Saat Menyampaikan Keterangan Pers

Kapolres Kubar AKBP Kade Budyarta didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Saat Menyampaikan Keterangan Pers

SENDAWAR, wartakubar.id-Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat Polda Kaltim  gerak cepat berhasil meringkus empat pelaku pencurian di toko emas Marifat dan Sejati Abadi di Barong Tongkok.

Keempat pelaku merupakan  sindikat pencuri emas itu diantaranya tiga wanita diketahui berinisial DA (38), SI (42), SU (33) dan satu orang pria yaitu DW (22) yang keempatnya merupakan warga Sulawesi Selatan.

Kepala Polres Kutai Barat, AKBP Kade Budyarta didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi kepada wartawan menerangkan, pada Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian emas di toko emas Sejati Abadi.

“Tiga pelaku berpura-pura ingin membeli perhiasan emas dengan memilih-milih sambil mengalihkan perhatian dan membuat penjaga toko sibuk, kemuadian pada saat penjaga toko sibuk dan perhatiannya fokus kepada salah satu tersangka, lalu pelaku lainnya mengambil emas yang sedang dipegangnya dengan cara menggenggam. Kemudian satu persatu tersangka masuk ke dalam mobil yang dikemudikan pelaku DW” ungkap Kapolres Kubar saat menyampaikan keyerangan pers pada, Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga :  JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Tipikor Perusda SMS HN 9 Tahun Penjara

Keempat pelaku berhasil ditangkap berdasarkan  informasi masyarakat adanya kendaraan mobil yang mencurigakan  mondar mandir di sekitaran jalan poros Kubar. Dari informasi itu kemudian dengan sigap aparat segera meringkus keempat pelaku di wilayah Muara Lawa.

Menurut keterangan keempat pelaku diketahui aksi pencurian perhiasan di toko emas tersebut direncanakan berpindah-pindah. Dari wilayah Barong Tongkok, Melak hingga Muara Lawa.

Dari aksi keempat pelaku ditemukan barang bukti dari toko emas Makrifat, 2  gelang emas, 1 kalung emas dengan total seberat 55 gram.

Sementara itu dari toko emas Sejati Abadi, 5  kalung emas, 3  kalung emas dengan total seberat 69 gram.

Baca Juga :  Tim Ops Polda Kaltim Kunjungi Polres Kubar

Adapun motif keempat pelaku melakukan pencurian di toko emas tersebut dikarenakan masalah himpitan ekonomi dan memiliki hutang di kampung halaman Sulawesi Selatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Kubar AKBP Kade Budyarta dalam kesampatan ini mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak pencurian. Apabila diketahui adanya hal-hal yang mencurigakan, agar  segera menyampaikan informasi kepada aparat keamanan.

Penulis : Henry Situmorang

BACA JUGA :Susun Program Kerja, PGLII Kubar Gelar Rakerda Tahun 2024

Pleno Rekapitulasi KPU, Berikut 25 Caleg yang Lolos DPRD Kubar

Kunjungi Kubar, Tim Kejagung Geledah Kediaman Ismail Thomas

Berita Terkait

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!