Polres Kubar Bekuk Tiga Pemilik Sabu di Jempang

- Admin

Sabtu, 12 November 2022 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com– Polres Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar pers rilis pengamanan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kecamatan Jempang.

Penyelidikan lalu kemudian pengamanan berawal saat tersangka FS (22) warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan tersangka FS, SY dan DI. 

FS (22), dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat, pada Senin (7/11/2022) malam, bersama dua rekannya salah satu bernama SY (54) , warga Sulawesi Selatan, dan satu tersangka lainnya bernama DO (47) warga Kecamatan Jempang.

Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman didampingi Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani, mengungkapkan, Penangkapan ketiga tersangka yang memiliki barang haram ini masing masing ditempat yang berbeda.

Baca Juga :  Kejari Kubar Tanggapi Serius Hibah Yayasan Kwh Listrik

“Ketiga tersangka terbukti menyimpan BB seberat 5,8 gram narkotika jenis sabu, beserta barang bukti lainya berupa alat hisap sabu. Penangkapan tersangka berawal tersangka FS yang berhasil diamankan saat berada di Mes Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Lonsum,” terang Kapolres Heri Rusyaman kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) di Mapolres Kubar.

Kapolres Heri Rusyaman menuturkan, kemudian hasil pengembangan tim Satresnarkoba Polres Kubar, berhasil mengamankan tersangka SY yang pada saat itu berada di rumah tersangka DO.

“Ketiga pelaku masing dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 rahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Sidang Tipikor BPBD Kubar, JPU Tuntut Jenton 9 Tahun dan Adriani 10 Tahun Penjara

Tersangka FS berdalih bahwa dirinya hanya pemakai barang haram itu. Sementara itu tersangka SY mengakui, bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba.

“Jadi Saya tegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini tidak ada kaitannya dengan masalah yang membelit mantan Kapolsek Jempang. Namun ini murni penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkoba, ” pungkasnya.

Penulis : Henry Situmorang
Editor. : Redaksi

 

 

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Kepala Badan Kesbangpol Kutai Barat, Suwito Saat Memberi Selamat Kepada 45 Paskibraka Kutai Barat 2026.

Diskominfo Kubar

45 Calon Paskibraka Kubar Mulai Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:15 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Menyerahkan Nota Realisasi APBD Semester 1 Tahun 2026 kepada Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, S.H.

Diskominfo Kubar

Pemkab Kubar Kejar Target Realisasi APBD 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:38 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin didampingi Istri, Maria Christina Mozes Edwin Saat Menyerahkan Penghargaan kepada Duta Wisata dan Duta Pariwisata Sendawar 2026.

Diskominfo Kubar

Duta Wisata dan Putri Pariwisata Sendawar 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 07:42 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Menyerahkan Nota Pengantar Pembangunan Tahun Jamak hingga 2029 kepada Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai.

Diskominfo Kubar

Pemkab Kubar Dorong Pembangunan Tahun Jamak hingga 2029

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:39 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!