Polres Kubar Bekuk Tiga Pemilik Sabu di Jempang

- Admin

Sabtu, 12 November 2022 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com– Polres Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar pers rilis pengamanan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kecamatan Jempang.

Penyelidikan lalu kemudian pengamanan berawal saat tersangka FS (22) warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan tersangka FS, SY dan DI. 

FS (22), dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat, pada Senin (7/11/2022) malam, bersama dua rekannya salah satu bernama SY (54) , warga Sulawesi Selatan, dan satu tersangka lainnya bernama DO (47) warga Kecamatan Jempang.

Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman didampingi Kasat Narkoba AKP Bitab Riyani, mengungkapkan, Penangkapan ketiga tersangka yang memiliki barang haram ini masing masing ditempat yang berbeda.

Baca Juga :  Hendrikus Meninggal Dunia Akibat Dianiaya Sesama Tahanan, Pihak Keluarga Serahkan Kepada Proses Hukum

“Ketiga tersangka terbukti menyimpan BB seberat 5,8 gram narkotika jenis sabu, beserta barang bukti lainya berupa alat hisap sabu. Penangkapan tersangka berawal tersangka FS yang berhasil diamankan saat berada di Mes Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Lonsum,” terang Kapolres Heri Rusyaman kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) di Mapolres Kubar.

Kapolres Heri Rusyaman menuturkan, kemudian hasil pengembangan tim Satresnarkoba Polres Kubar, berhasil mengamankan tersangka SY yang pada saat itu berada di rumah tersangka DO.

“Ketiga pelaku masing dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 rahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Apel Gabungan Pengamanan Malam Pergantian Tahun

Tersangka FS berdalih bahwa dirinya hanya pemakai barang haram itu. Sementara itu tersangka SY mengakui, bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba.

“Jadi Saya tegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini tidak ada kaitannya dengan masalah yang membelit mantan Kapolsek Jempang. Namun ini murni penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkoba, ” pungkasnya.

Penulis : Henry Situmorang
Editor. : Redaksi

 

 

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kalimantan Timur H.Seno Aji Bersama Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ekti Imanuel dan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin Saat Penyerahan Piala Bergilir PEDA XI KTNA Kaltim 2025.

Pertanian dan Perkebunan

Kutai Barat Raih Juara Umum PEDA XI KTNA Kaltim 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:55 WIB

Ketua SMSI Samarinda Arditya Abdul Azis

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Samarinda Fokus Pembinaan Anggota, Pendaftaran Anggota Baru ditutup

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:41 WIB