Dinilai Janggal, Kematian Hendrikus Diduga Kuat Akibat Penganiayaan

- Admin

Kamis, 28 April 2022 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubar AKBP Sonny Parsaulian Sirait Saat Menggelar Jumpa Pers

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) menggelar pers rilis terkait dengan seorang warga Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Hendrikus Pratama (41) yang meninggal dunia setelah menjalani penahanan selama dua hari atas sangkaan kasus Ilegal Oil.

Kapolres Kubar AKBP Sonny Parsaulian Sirait menerangkan, Hendrikus ditahan bersama rekannya Aprianus Pascalis Belung. Setelah dua hari di dalam sel tahanan, Hendrikus jatuh sakit kemudian menjalani perawatan di RSUD HIS. Selanjutnya pihak keluarga Hendrikus melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Kebakaran Pertamini di Barong Tongkok, Ini Kata Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait

“13 April 2022 Hendrikus mendapat surat penangguhan penanganan lalu dibawa pihak keluarga pulang ke rumah. Setelah itu 24 April 2022 pihak keluarga menyatakan Hendrikus meninggal dunia,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (28/4/2022) di Mapolres Kubar.

Menurut Kapolres Sonny Sirait menjelaskan, pihak keluarga sepakat untuk melakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian Hendrikus. Jadi pihak polres kubar memfasilitasi dilakukan autopsi di RSUD AWS Syahranie Kota Samarinda.

“25 April 2022 istri Hendrikus membuat laporan polisi tentang penganiayaan terkait dengan kematian almarhum suaminya,” ucap Kapolres.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim dan Pj.Gubernur Kaltim Tinjau Lokasi Banjir Mahakam Ulu

Kapolres Sonny Sirait menegaskan untuk penganiayaan tersebut telah ditangani dan tetap diproses. Siapapun yang terlibat dalam penganiayaan itu tetap diproses secara hukum dan anggota piket jaga saat itu telah diperiksa Propam Polres Kubar. Akibat kelalaian petugas jaga akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yaitu sidang disiplin sesuai dengan porsi masing-masing.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang petugas maupun saksi. Pelaku penganiayaan Hendrikus tetap diproses. Untuk hasil autopsinya nanti keluar dua minggu setelah 25 April 2022,” pungkas Kapolres Sonny Sirait.

# hen #

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Berita Terbaru

Birokrasi

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:03 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka

Senin, 14 Apr 2025 - 21:18 WIB

Oplus_131072

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:49 WIB

Birokrasi

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:56 WIB