Akibat Pengaruh Miras, Pemuda di Intu Lingau Tega Habisi Kerabat Dekat

- Admin

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pers Rilis Polres Kutai Barat 

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com– Tim gabungan kepolisian Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berhasil mengungkap kasus pembunuhan korban berinisial NS yang ditemukan ditepi sungai wilayah Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, pada Minggu 15 September 2023.

Pelaku pembunuhan tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolres Kubar berinisial R, yang juga merupakan kerabat dekat dari korban. Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa korban, lantaran kesal yang pada saat itu sedang dipengaruhi miras.

“Tersangka dan pelaku merupakan pemuda diwilayah ini. Berdasarkan keterangan dari penyidik dan pengakuan pelaku, aksi nekat tersebut ia lakukan dalam keadaan mabuk dan dilatarbelakangi karena emosi atau kesal,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa, Kamis (19/10/2023).

Kronologis awalnya si pelaku dan korban bersama kedua orang dua saksi lainnya sedang pesta miras berupa 2 botol minuman arak. Kemudian korban meminta untuk menambah membelikan miras jenis arak tersebut.

Baca Juga :  Curi Handphone Satpol PP, CRS Diringkus Satreskrim Polres Kubar

Saat pesta miras berlansung, korban merasa minuman itu kurang. Kemudian korban meminta pelaku untuk membeli miras dengan uang pribadinya.

Akan tetapi setelah pelaku membelikan miras tersebut, korban tidak ikut minum, sehingga terjadi cekcok dan korban meminta uangnya kembali dengan membelikan bensin untuk sepeda motornya.

“Pelaku menuruti kemauan korban, namun bensin motor yang dibeli oleh pelaku dianggap tidak sesuai. Oleh karena itu pelaku meminta kembali lagi uangnya. Sehingga terjadi perkelahian saling bacok dengan masing masing menggunakan mandau sehingga terjadinya insiden si pelaku menebas mandau di tekuk belakang korban sebanyak dua kali,” terang Kasat Reskrim AKP Asriadi.

Baca Juga :  Polres Kubar Berhasil Ringkus 4 Pengedar Sabu

Setelah menghabisi nyawa korban di tepi sungai, pelaku langsung melarikan diri dengan berjalan kaki pulang kerumah orang tuanya. Berselang kejadian tersebut, Polres Kubar langsung bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kita langsung membentuk tim gabungan antara Satreskrim dan Intelkam Polres Kubar setelah menerima laporan peristiwa itu dengan menuju lokasi kejadian.

Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan dirumah kedua orang tuanya, hal itu setelah kita memberi penjelasan kepada orang tua pelaku,” tukas Asriadi, diamini Kasat Intelkam IPTU Didik Kurniadi dan Kasi Humas Aipda Sukoco.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman 15 hingga 20 tahun tahun penjara.

(Iyn)

Berita Terkait

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!