SENDAWAR, wartakubar.id-Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Robertus Bellarminus Belly Djunedi Widodo mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan sosialisasi penerapan Survei Penilaian Integritas (SPI) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Menurutnya, Esensi dari SPI yakni Upaya pencegahan yang efektif haruslah dimulai dari membangun kesadaran integritas aparatur penyelenggara pemerintahan melalui budaya integritas dalam pelaksanaan tugas aparatur negara, katanya, Kamis (3/10/2024) di Sendawar.
Oleh karena itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2016 patut diapresiasi sebagai Upaya yang efektif dalam pencegahan korupsi dengan memberikan gambaran hasil dari semua Upaya pencegahan korupsi dan perpektif penyelenggaraan negara terutama pada pemerintah daerah dan masyarakat sebagai penerima layanan di daerah.
Selain itu, SPI juga memberikan warning terhadap indikasi elemen-elemen yang harus dilakukan perbaikan, agar tindak pidana korupsi dapat dicegah secara dini. Hal ini tentu sejalan dengan semangat Pembangunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dimana titik fokusnya terletak pada identifikasi risiko yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
RB.Belly Djunedi Widodo menerangkan, terdapat beberapa elemen pengukuran dalam SPI diantaranya, Transparansi, Pengeluaran anggaran, Integritas dalam pengelolaan tugas, Pengelolaan SDM, Perdagangan pengaruh, Pengelolaan PBJ dan Sosialisasi anti korupsi.
Lanjutnya menyampaikan, terdapat atensi kepada pemerintah daerah agar Menyusun rencana tindak lanjut dan menyelesaikan rekomendasi SPI yang telah diberikan. Masih banyak pemerintah daerah yang belum melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil SPI tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah diminta untuk mengoptimalkan strategi pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN dan penganggaran daerah.
Meningkatkan pengawasan internal. Tentunya APIP harusn bekerja lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan memberikan jaminan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan sosialisasi, kampanye serta Pendidikan anti korupsi baik kepada seluruh pegawai, pejabat dan masyarakat secara luas.
Seluruh data pendukung yang dibutuhkan dapat dilihat pada lama Jaga.id. Apabila mendapatkan kesulitan agar dapat dikomunikasikan dengan tim koordinasi supervisi KPK wilayah Kutai Barat.
Terkait dengan pelaksanaan SPI 2024, Formulir kepesertaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dapat dikirimkan secara elektronik sesuai dengan format terlampir.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sdr. Timotius Hendrik Partohap (timotius.partohap@kpk.go.id) melalui nomor ponsel 081321444696.
“Tentu kita menjadikan SPI ini sebagai instrument dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
(Adv/Diskominfo Kubar)