SENDAWAR, wartakubar.id-Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat(Kubar) berhasil mengamankan seorang Bandar Togel(Toto Gelap) dengan inisial PI(58) warga Kampung Bangun Sari RT 004, Kecamatan Linggang Bigung dengan inisial PI(58).
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Ida Kade Sutha menyampaikan,”Tersangka diamankan dirumahnya sendiri pada Kamis 18 Oktober 2018 setelah anggota opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli Kupon Judi Togel, kemudian setelah anggota memastikan bahwa rumah tersebut adalah rumah tersangka akhirnya anggota mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Sutha kepada Wartawan saat memberikan keterangan pers, Rabu(24/10/2018) di Mapolres Kubar.
Menurut keterangan yang dihimpun tersangka merupakan Bandar judi kupon togel sudah beroperasi selama dua bulan dan menggunakan modal sendiri. Tersangka juga tergolong berani dengan menjual kupon putih secara langsung di rumahnya dan judi togel ini mengikuti dari Singapura, katanya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengumpulkan, satu buah buku tafsir mimpi, satu lembar kertas rekapan, lima bandel kertas kupon togel, tiga lembar patio, satu buah stabile boss warna biru, tujuh buah pulpen, satu buah Handphone merk Nokia warna biru, Uang tunai sebanyak Rp.7.667.000. selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kubar untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10(sepuluh) tahun.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kubar agar menjauhkan diri dari setiap praktek perjudian, karena hal ini merupakan penyakit masyarakat. Apabila menemukan praktek perjudian di lingkungan masyarakat diharapkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Kasat Reskrim.
# Henry Situmorang #