Kapolres Tindaklanjuti Operasi Anti Preman di Wilkum Kubar dan Mahulu

- Admin

Minggu, 13 Juni 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo

Sendawar, Warta Kubar.co

Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP.Irwan Yuli Prasetyo menegaskan akan menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan pemberantasan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Instruksi tersebut bermula telepon Presiden Joko Widodo yang meminta tolong kepada Kapolri Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo untuk menindak oknum-oknum yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun pencurian terhadap para sopir pengangkut peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kemudian Instruksi itu juga turun ke tingkat Polda dan Polres di tanah air untuk segera melakukan tindakan  hukum terhadap premanisme yang meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres Irwan Yuli Prasetyo, untuk wilayah hukum  Kubar saat ini sudah membentuk satuan tugas (Satgas) di bawah kendali Bagian Ops. Jadi kegiatan-kegiatan yang sifatnya pre-emtif dan preventif dilakukan oleh Sat Sabhara. Jika anggota menemukan adanya masyarakat  kumpul-kumpul yang bisa diindikasikan preman segera dibawa ke Polres Kubar guna dilakukan tindakan pembinaan.

“Sat Reskrim dan Polsek-Polsek di wilayah hukum Kubar dan Mahulu juga dapat melakukan penindakan jika ditemukan kegiatan masyarakat yang mengarah kepada melanggar aturan dan peraturan perundang-undangan atau meresahkan masyarakat dengan melihat adanya unsur melakukan pelanggaran hukum akan segera ditindak,” katanya, Sabtu (12/6) kepada wartawan saat acara sertijab sejumlah pejabat di Polres Kubar.

Baca Juga :  SPJ Fiktif, Tiga PNS Bapenda Ditahan

Saat ditanya wartawan bahwa pernah ada praktik pemalakan sopir angkutan di wilayah Kubar  yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu lalu videonya beredar  di media sosial , Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tidak saja butuh informasi dari jajaran di Polres maupun di Polsek. Namun sangat dibutuhkan informasi dari masyarakat, jika memang ditemukan indikasi pemalakan yang meresahkan masyarakat dan sifatnya melanggar hukum pidana pasti akan kita (polres) segera amankan.

“Jika masyarakat mengalami atau menemui adanya tindak kejahatan yang meresahkan ,tidak perlu datang ke polisi untuk melapor cukup telepon ke 110. Karena memang sudah dilaunching  dan merupakan program Kapolri sebagai respon cepat terhadap sebuah informasi yang meresahkan masyarakat,” terangnya.

Dia menjelaskan, jika tindak kejahatan dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku bernaung dalam Ormas-Ormas, maka pihak polres akan melihat tindakan tersebut apakah terdapat  unsur pidana. Jika tidak ada unsur pidana maka akan dilakukan tindakakan yang sifatnya pembinaan.

Saat ditanyakan wartawan soal masih adanya penyetruman ikan-ikan di sungai, Lebih lanjut Kapolres Kubar menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan penegakan hukum di bidang air. Karena memang di Organisasi polres Kubar terdapat 7 orang personil Polair dan menggunakan Speedboat 40 PK, sehingga untuk melakukan antisipasi terhadap penegakan hukum di air masih sangat minim. Dan masih membutuhkan bantuan dari polsek-polsek di wilayah hukum Kubar dan Mahulu.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kubar Berhasil Temukan 2 Remaja Yang Sempat Hilang

“Kami (polres) masih terbatas dalam SDM maupun sarana dan prasarana dalam penegakan hukum di air. Namun kalau ada ditemukan praktik penyetruman ikan-ikan di sungai, diharapkan masyarakat segera melaporkan,” pintanya.

Disinggung pula terkait beredarnya minuman beralkohol (miras) tak berizin di Kubar dan Mahulu, Kapolres AKBP.Irwan Yuli Prasetyo menegaskan akan segera melakukan penindakan. Karena ini masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan merupakan ranah polisi untuk melakukan penindakan.

“Kubar sudah punya Peraturan Daerah (Perda) soal penanganan peredaran minuman beralkohol (miras). Mahulu belum punya Perda minuman beralkohol. Teman-teman wartawan bisa bantu mendorong Pemkab Mahulu agar membuat Perda minuman beralkohol (miras) sebagai payung hukum untuk distribusi minuman beralkohol (miras),” tandasnya.

# hen #

 

 

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB

Hukum Dan Kriminal

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:41 WIB