Kapolres Tindaklanjuti Operasi Anti Preman di Wilkum Kubar dan Mahulu

- Admin

Minggu, 13 Juni 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo

Sendawar, Warta Kubar.co

Kapolres Kutai Barat (Kubar) AKBP.Irwan Yuli Prasetyo menegaskan akan menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan pemberantasan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Instruksi tersebut bermula telepon Presiden Joko Widodo yang meminta tolong kepada Kapolri Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo untuk menindak oknum-oknum yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun pencurian terhadap para sopir pengangkut peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kemudian Instruksi itu juga turun ke tingkat Polda dan Polres di tanah air untuk segera melakukan tindakan  hukum terhadap premanisme yang meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres Irwan Yuli Prasetyo, untuk wilayah hukum  Kubar saat ini sudah membentuk satuan tugas (Satgas) di bawah kendali Bagian Ops. Jadi kegiatan-kegiatan yang sifatnya pre-emtif dan preventif dilakukan oleh Sat Sabhara. Jika anggota menemukan adanya masyarakat  kumpul-kumpul yang bisa diindikasikan preman segera dibawa ke Polres Kubar guna dilakukan tindakan pembinaan.

“Sat Reskrim dan Polsek-Polsek di wilayah hukum Kubar dan Mahulu juga dapat melakukan penindakan jika ditemukan kegiatan masyarakat yang mengarah kepada melanggar aturan dan peraturan perundang-undangan atau meresahkan masyarakat dengan melihat adanya unsur melakukan pelanggaran hukum akan segera ditindak,” katanya, Sabtu (12/6) kepada wartawan saat acara sertijab sejumlah pejabat di Polres Kubar.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Kubar AKP. Budi Witikno : 2000 Material SIM Akan Datang Akhir Oktober 2023

Saat ditanya wartawan bahwa pernah ada praktik pemalakan sopir angkutan di wilayah Kubar  yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu lalu videonya beredar  di media sosial , Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tidak saja butuh informasi dari jajaran di Polres maupun di Polsek. Namun sangat dibutuhkan informasi dari masyarakat, jika memang ditemukan indikasi pemalakan yang meresahkan masyarakat dan sifatnya melanggar hukum pidana pasti akan kita (polres) segera amankan.

“Jika masyarakat mengalami atau menemui adanya tindak kejahatan yang meresahkan ,tidak perlu datang ke polisi untuk melapor cukup telepon ke 110. Karena memang sudah dilaunching  dan merupakan program Kapolri sebagai respon cepat terhadap sebuah informasi yang meresahkan masyarakat,” terangnya.

Dia menjelaskan, jika tindak kejahatan dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku bernaung dalam Ormas-Ormas, maka pihak polres akan melihat tindakan tersebut apakah terdapat  unsur pidana. Jika tidak ada unsur pidana maka akan dilakukan tindakakan yang sifatnya pembinaan.

Saat ditanyakan wartawan soal masih adanya penyetruman ikan-ikan di sungai, Lebih lanjut Kapolres Kubar menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan penegakan hukum di bidang air. Karena memang di Organisasi polres Kubar terdapat 7 orang personil Polair dan menggunakan Speedboat 40 PK, sehingga untuk melakukan antisipasi terhadap penegakan hukum di air masih sangat minim. Dan masih membutuhkan bantuan dari polsek-polsek di wilayah hukum Kubar dan Mahulu.

Baca Juga :  Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Berkekuatan Hukum Tetap Secara Terbuka

“Kami (polres) masih terbatas dalam SDM maupun sarana dan prasarana dalam penegakan hukum di air. Namun kalau ada ditemukan praktik penyetruman ikan-ikan di sungai, diharapkan masyarakat segera melaporkan,” pintanya.

Disinggung pula terkait beredarnya minuman beralkohol (miras) tak berizin di Kubar dan Mahulu, Kapolres AKBP.Irwan Yuli Prasetyo menegaskan akan segera melakukan penindakan. Karena ini masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan merupakan ranah polisi untuk melakukan penindakan.

“Kubar sudah punya Peraturan Daerah (Perda) soal penanganan peredaran minuman beralkohol (miras). Mahulu belum punya Perda minuman beralkohol. Teman-teman wartawan bisa bantu mendorong Pemkab Mahulu agar membuat Perda minuman beralkohol (miras) sebagai payung hukum untuk distribusi minuman beralkohol (miras),” tandasnya.

# hen #

 

 

Berita Terkait

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit
Polsek Bentian Besar Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Kampung Dilang Puti
Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Birokrasi

Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla

Senin, 31 Agu 2026 - 19:50 WIB

Oplus_16908288

Seni Dan Budaya

Bupati Kubar Minta Kepala Adat Rangkul Warga, Jaga Persatuan dan Budaya

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:17 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!