Kasus Asusila Siswi SD Di Kubar, LBH Uniba Balikpapan Siap Jadi Penasehat Hukum

- Admin

Sabtu, 30 Maret 2019 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Uniba Balikpapan Piatur Pangaribuan Siap Jadi Penasehat Hukum Kooban

Rektor Uniba Balikpapan Piatur Pangaribuan Siap Jadi Penasehat Hukum Kooban

SENDAWAR, wartakubar.id-Kasus dugaan pemerkosaan seorang siswi Sekolah Dasar sebut saja Bunga warga Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok yang terjadi pada tahun 2012 silam, yang dilakukan oleh dua oknum gurunya sendiri masih juga menjadi pertanyaan besar, pasalnya kasus ini masih berlarut-larut belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Mencermati kasus tersebut menuai rasa prihatin oleh Rektor Universits Balikpapan (UNIBA) Piatur Pangaribuan menegaskan, secara hukum polisi berkewajiban memproses kasus yang sudah mencoreng lembaga pemdidikan itu dan harus menahan kedua pelaku yang merupakan guru korban saat berada di bangku kelas enam SD di Sendawar.

“Kasus ini tidak boleh didiamkan, polisi harus memprosesnya meskipun sudah lama. Pihak Polda juga harusnya memantau kasus ini agar jajaran kepolisian di Kubar segera bertindak. Karena ini merupakan tindakan biadab seorang guru. Apalagi keduanya sudah mempunyai istri. Tidak ada alas an polisi membiarkan kasus ini,” tegas Piatur Pangaribuan dalam keterangan persnya kepada sejum;lah wartawan di Sendawar, Jumat (29/3/2019).

Lanjut Piatur mengungkapkan, Kasus ini akan menjadi catatan penting buat saya agar tidak terkatung-katung.”Saya bersedia menjadi pengacara korban, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu mendampingi proses hukum korban. Saya juga sudah menghubungi pihaknorang tua korban atas persetujuan ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polres Kubar Berhasil Bekuk Ipin Naga

Dasar laporan atas permintaan polisi perlu bukti visum korban. Piatur kembali menegaskan akan siap dibuktikan nantinya. Bahwa korban sudah tidak perawan lagi akibat ulah bejat oknum guru tersebut,” paparnya.

Dikonformasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Silvanus Ngampun mengatakan, terkait kasus ini pihaknya masih menunggu tindakan pihak kepolisian.”Sebab, kedua guru pelaku itu sudah pension, sehingga menunggu tindak lanjut proses hukum dari polres kubar aja lagi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan oleh kedua oknum guru terhadap bunga (12), terjadi pada tahun 2012 silam. Saat itu pengakuan korban kepada kedua orang tuanya, bahwa ia tiga kali disetubuhi oleh oknum gurunya berinisial AK.

Pertama di kebun karet dekat sekolahnya, Kedua di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar sedang kosong. Terakhir di kediamannya, kala itu orangtua korban pulang kampung ke Manado. Pelaku kedua adalah wali kelas korban sendiri berinisial EN.

Terkuaknya kasus ini setelah korban juga mengalami kasus yang sama di desa Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Pelaku disini telah divonis penjara 9 tahun. Sementara pelaku di Kubar justru bebas berkeliaran.

Baca Juga :  HPN 2019, Pers Turut Membangun Kubar

Eman, Ayah korban saat ditemui wartawan membeberkan saat pemeriksaan putrid saya di Polres Kabupaten Talaud pada 5 september 2013, disitu putrid saya mengaku juga mengalami perlakuan yang serupa ketika bersekolah di kubar. Pelakunya dua orang gurunya, terang Eman.

Eman Uliti Ayah Korban Pemerkosaan Oleh Dua Orang Oknum Guru

 

Sebelumnya Ayah korban merasa aneh kok putrinya tiba-tiba minta pindah sekolah ke Manado pada akhir 2013. Alasannya tidak tahan lagi sekolah di Kubar. Ternyata baru terungkap kasusnya sudah berkali-kali menjadi korban pemerkosaan oleh kedua gurunya di Kubar.

Awalnya Polsek Barong Tongkok telah menerima kedatangan korban didampingi orang tuanya, Namun proses pemeriksaan di Mapolsek tersebut tidak bisa berlanjut. Alasan orang tua korban mengaku tidak merasa puas, kemudian meninggaklan Mapolsek.

Piatur Pangaribuan menegaskan, Perbuatan bejat kedua oknum guru tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disebutkan Pasal 76D,”Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,” pungkasnya.

# Henry Situmorang #

 

 

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB