Kebakaran Pertamini di Barong Tongkok, Ini Kata Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait

- Admin

Senin, 3 Januari 2022 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kapolres Kutai Barat, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait mengatakan, terkait dengan musibah kebakaran hebat yang menghanguskan Depo BBM Pertamini serta Angkringan yang terjadi di Barong Tongkok beberapa waktu lalu penyidik Polres Kubar telah melakukan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik (Labfor).

“Iya terkait musibah kebakaran pertamini di Barong Tongkok masih dalam proses pemeriksaan di Labfor. Tinggal menunggu apa hasil pemeriksaanya ,” kata Sonny Sirait saat menyampaikan keteraangan pers, Jumat (31/12/2021) di Mapolres Kubar.

Kapolres menyebut, setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari labfor berikutnya barulah penyidik Polres Kubar melakukan penyidikan lanjutan terkait apa penyebab pasti kebakaran depo pertamini itu.

Saat ditanya wartawan soal kondisi SPBU maupun APMS di Kubar yang selalu sesak penuh dengan pengantri (pembeli BBM untuk dijual kembali), bahkan ditemui ada pembeli BBM secara borongan dengan memakai jerigen sehingga menyulitkan masyarakat umum (konsumen) yang ingin membeli BBM untuk pemekaian sendiri. Kemudian harga BBM yang dijual kembali itu akan mengalami kenaikan harga eceran.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Pencuri Di Gemuhan Asa

Kapolres menegaskan, pihaknya (Polres Kubar) tetap melakukan pengawalan kegiatan di SPBU. Namun nanti akan disampaikan kepada stake holder yang lebih kompeten soal penyaluran BBM di SPBU maupun APMS. Pihak Polres Kubar hanya mengawal, tentu ketika ada informasi soal penyaluran BBM yang tidak sesuai aturan nanti kami (Polres Kubar) akan melakukan penyelidikan.

Lanjut Kapolres menerangkan, soal antrian di SPBU dan APMS nanti akan dibenahi pengamanannya, melakukan koordinasi lagi dengan stake holder bagaimana cara mengisi BBM di SPBU maupun APMS, tukasnya.

Dari pantauan media ini bahwa di setiap SPBU maupun APMS di Kubar setiap hari selalu dipenuhi dengan masyarakat yang membeli BBM secara borongan, baik itu dengan menggunakan sepeda motor dengan bolak-balik, ada juga dengan memakai kendaraan roda empat, bahkan ada pula dengan menggunakan jerigen secara terang-terangan, sehingga kondisi tersebut menyulitkan  masyarakat umum (konsumen) yang ingin membeli BBM dengan jumlah normal untuk konsumsi sendiri.

Baca Juga :  Sertijab Kasi Intelijen Kejari Kubar

Padahal, Kita ketahui bersama  dengan jelas terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Ketentuan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM adalah melanggar aturan niaga BBM dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsisdi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

# hen #

Berita Terkait

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB