SENDAWAR, wartakubar.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan inisial T dan seorang komisioner berinisial V, Rabu(26/9/2018). Keduanya dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan hibah anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2015, yang bersumber dari APBD Mahulu dengan nilai Rp 30 Miliar.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan ditempat berbeda, yang berlangsung sejak Jam 10.00 pagi hingga 16.00 Wita. Pemeriksaaan Ketua KPU Kaltim dilakukan di ruang Kasi Pidum. Sedangkan saksi V dilakukan di ruang Kasi Datun.
Kepala Kejari Kutai Barat (Kubar), Syarief Sulaiman Nahdi didampingi oleh Kasi Pidsus Indra Rivani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kaltim dan seorang Komisioner KPU Kaltim, Keduanya kami panggil sebagai saksi, sesuai dengan alat bukti yang telah ditemukan, ujar Kajari.
Selain Ketua KPU Kaltim dan Komisioner KPU Kaltim, sehari sebelumnya tim Pidsus Kejari Kubar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris serta Bendahara KPU Mahakam Ulu (Mahulu).

Syarief juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap tiga Komisioner KPU Kaltim, dan selama berjalannya proses pemeriksaan mereka cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan kami, jelasnya.
Untuk diketahui bahwa penyelenggaraan Pilkada Mahulu pada tahun 2015 dilakukan oleh KPU Kaltim, hal itu sehubungan karena belum adanya Komisioner KPU di Mahulu. Tim Penyidik Kejaksaan Kutai Barat telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 16 Agustus lalu, dan telah memanggil 15 orang saksi. Kemudian Kamis 13 September lalu, Tim Kejari Kubar telah melakukan penggeledahan seluruh ruangan di Kntor KPU Mahulu, yang terletak di Kampung Long Bagun, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tersebut di ruang komisioner, bendahara, administrasi, dan tempat lainnya penyidik telah menyita sejumlah dokumen.
# Henry Situmorang #