SENDAWAR, wartakubar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Witelteram Tahun Anggaran 2009 hingga 2015 di Kabupaten Kutai Barat.
Kajari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi,SH.MH mengatakan,” Pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada perusda witelteram ini telah kami naikkan statusnya menjadi penyidikan sekitar 2 minggu yang lalu. Jadi sesuai dengan alat bukti yang dianggap cukup telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu yang pertama dengan inisial T. Tersangka T ini merupakan Pejabat tinggi di Perusda Witelteram yang diduga bertanggung jawab terhadap pengeluaran dana perusda witelteram yang tidak sesuai dengan keperluan perusda witelteram. Tersangka T diduga telah menggunakan anggaran perusda witelteram untuk keperluan pribadi dengan nilai Rp 1,6 miliar lebih, kata Syarief saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah Wartawan, Rabu(29/8/2018) di Sendawar.
Kajari pun lanjut menerangkan, sementara itu Tersangka Ke dua dengan inisial R. Tersangka R tersebut adalah merupakan salah satu pejabat sementara di Kabupaten Mahakam Ulu ( Mahulu ) pada tahun 2015. Tersangka R diduga telah menerima aliran dana perusda witelteram yang diserahkan oleh tersangka T, terangnya.
Untuk diketahui Perusda Witelteram tersebut merupakan Perusahaan Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kubar, sehingga mendapatkan Penyertaan Modal sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama Rp 1,2 miliar, Kedua Rp 1,5 miliar dan Ketiga 1,2 miliar. Pemerintah Kutai Barat telah mengucurkan penyertaan modal sekitar Rp 4 miliar untuk perusda witelteram.
“ Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengumpulkan alat bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sesuai dengan bukti-bukti yang ada, namun bukti awal telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 dan 3 menyangkut merugikan negara dan pasal 5 dan 11 menyangkut penyuapan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara diatas 10 tahun,” pungkasnya.
# Henry Situmorang #