Kemnaker Surati Gubernur Yang Tetapkan UMP Tak Sesuai Aturan

- Admin

Minggu, 2 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Warta Kubar.Com-Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sampai menyurati para Gubernur yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Surat itu menekankan agar Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga :  Diksar Satpam PT KOG Angkatan KE-8 Tahun 2023 Resmi Dibuka

Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Stok BBM di Kubar Mulai Normal, Bensin Akan Dicabut

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,”terangnya.

Putri menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Sumber Berita: detik finance

Berita Terkait

KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI
PT BISM Sambut Hangat Kunker Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual
Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-17 Resmi ditutup, 48 Peserta dinyatakan Lulus
SMSI Samarinda Fokus Pembinaan Anggota, Pendaftaran Anggota Baru ditutup
Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam
KMP Belempung Ulaq Terbentuk, Ini Daftar Pengurus
Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka
SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 18:20 WIB

KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:30 WIB

PT BISM Sambut Hangat Kunker Anggota DPD RI Yulianus Henock Sumual

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:57 WIB

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-17 Resmi ditutup, 48 Peserta dinyatakan Lulus

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:41 WIB

SMSI Samarinda Fokus Pembinaan Anggota, Pendaftaran Anggota Baru ditutup

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:13 WIB

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Berita Terbaru

Advertorial

Meriah, Festival Melayu Gemeoh Resmi Dimulai

Selasa, 11 Nov 2025 - 15:26 WIB

Advertorial

Bupati Cup 2025 Sebagai Wadah Silaturahmi Warga Antar Kecamatan

Selasa, 11 Nov 2025 - 11:16 WIB

Foto : Wakil Bupati Kutai Barat, H Nanang Adriani Saat Melakukan Kick Off Dimulainya Turnamen Piala Bupati 2025.

Advertorial

Dekati Sepak Bola Jauhi Narkoba, Bupati Cup 2025 Resmi Dimulai

Senin, 10 Nov 2025 - 20:33 WIB

Foto Bersama Wakil Bupati Kutai Barat, H Nanang Adriani Saat Melepas Kontingen POPDA Kubar Berlaga ke Penajam Paser Utara (PPU).

Advertorial

Wabup H Nanang Adriani Lepas Kontingen POPDA 2025 Berlaga ke PPU

Senin, 10 Nov 2025 - 19:59 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!