Kemnaker Surati Gubernur Yang Tetapkan UMP Tak Sesuai Aturan

- Admin

Minggu, 2 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Warta Kubar.Com-Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sampai menyurati para Gubernur yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Surat itu menekankan agar Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga :  Diksar Satpam PT KOG Angkatan KE-8 Tahun 2023 Resmi Dibuka

Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Warga Kubar Resah, Isi Tabung LPG 3 Kilo Kerap Berkurang

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,”terangnya.

Putri menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Sumber Berita: detik finance

Berita Terkait

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar
APINDO Kubar Punya Nahkoda Baru, Fokus Serap Naker Lokal dan Perkuat Dunia Usaha
Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Penjaga Kebenaran Nasional
Pemkab Kubar Sambut Baik Kehadiran Kolam Renang Sidodadi
Pemkab Kubar Teken PKS Pengembangan Ekosistem Desa dengan Bankaltimtara
Libur Sekolah, Kapal Sungai Jadi Rebutan
Media ‘Homeless vs Verifikasi Dewan Pers’, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adiktif di Era Digital
Klarifikasi Terkait Issue Negatif terhadap Pembebasan lahan di PT. BISM
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:28 WIB

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Rabu, 16 September 2026 - 07:54 WIB

APINDO Kubar Punya Nahkoda Baru, Fokus Serap Naker Lokal dan Perkuat Dunia Usaha

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Dorong Kolaborasi RRI-SMSI, Firdaus Tekankan Peran Penjaga Kebenaran Nasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Kubar Sambut Baik Kehadiran Kolam Renang Sidodadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Kubar Teken PKS Pengembangan Ekosistem Desa dengan Bankaltimtara

Berita Terbaru

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!