Kemnaker Surati Gubernur Yang Tetapkan UMP Tak Sesuai Aturan

- Admin

Minggu, 2 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Warta Kubar.Com-Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sampai menyurati para Gubernur yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Surat itu menekankan agar Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga :  Hearing DPRD dan Pemkab Kubar, Ridwai : Pengetap Masih Bisa Beli BBM

Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Perbankan, Bupati FX.Yapan Resmikan Kantor Kas PT BPD Bankaltimtara RSUD HIS

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,”terangnya.

Putri menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

“Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Sumber Berita: detik finance

Berita Terkait

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan
Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk
Asiknya Berkunjung ke Kolam Renang TKP 99 di Ngenyan Asa
Forum Bisnis Bankaltimtara, Bupati Mahulu : Dukung Kolaborasi Sinergi Bangun Daerah
46 Peserta Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-10 dinyatakan Lulus, Ada Peserta dari Mahulu
Harga Emas Antam Turun Hari Ini
Pikap Listrik Toyota akan Uji Coba di Thailand
32 Peserta Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-9 Dinyatakan Lulus
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:30 WIB

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Senin, 3 Februari 2025 - 18:01 WIB

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:02 WIB

Asiknya Berkunjung ke Kolam Renang TKP 99 di Ngenyan Asa

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:01 WIB

Forum Bisnis Bankaltimtara, Bupati Mahulu : Dukung Kolaborasi Sinergi Bangun Daerah

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:50 WIB

46 Peserta Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan ke-10 dinyatakan Lulus, Ada Peserta dari Mahulu

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB