Mantan Dirut Perusda SMS Herjon Noperi Divonis 8 Tahun Penjara

- Admin

Senin, 27 September 2021 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herjon Noperi Saat Sidang Putusan Melalui media zoom meeting

Herjon Noperi Saat Sidang Putusan Melalui media zoom meeting

Keterangan Foto: Terpidana Herjon Noperi Saat Menjalani Proses Persidangan di PN Tipikor Samarinda Melalui Zoom meeting

SENDAWAR, Warta Kubar.Com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Samarinda akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 8 (delapan) tahun terhadap terpidana mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera, Herjon Noperi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH MH.Li kepada Warta Kubar.Com menerangkan, Sidang putusan perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/Smr berlangsung Kamis 23 September 2021 melalui media zoom meeting karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Menurut Ricki Rionart Panggabean menerangkan, Terpidana Tipikor Perusda Sendawar Maju Sejahtera, Herjon Noperi divonis Pidana Badan 8 tahun penjara, Denda Rp.400 juta subsider 4 bulan, Uang Pengganti Rp. 1 miliar 37 juta subsider 1 tahun 4 bulan.

“Jadi terpidana Herjon Noperi hanya bisa mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200 juta. Vonis Majelis Hakim 8 tahun penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kubar yaitu 9 tahun penjara,” ungkap Ricki Rionart Panggabean, Senin (27/9/2021) melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Polres Kutai Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Mahakam 2023

Terbukti di persidangan PN Tipikor Samarinda bahwa mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Herjon Noperi telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.237.000.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta) di Tahun Anggaran 2010-2015, Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Saat ini terpidana Herjon Noperi sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong untuk menjalani hukumannya,” tandas Ricki Rionart Panggabean.

# hen #

Berita Terkait

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto
Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak
Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:15 WIB

Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana Budi Permanto

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepolisian, Tim Kompolnas Kunjungi Polsek Melak

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Berita Terbaru

Kepala Badan Kesbangpol Kutai Barat, Suwito Saat Memberi Selamat Kepada 45 Paskibraka Kutai Barat 2026.

Diskominfo Kubar

45 Calon Paskibraka Kubar Mulai Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:15 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Menyerahkan Nota Realisasi APBD Semester 1 Tahun 2026 kepada Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, S.H.

Diskominfo Kubar

Pemkab Kubar Kejar Target Realisasi APBD 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 16:38 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin didampingi Istri, Maria Christina Mozes Edwin Saat Menyerahkan Penghargaan kepada Duta Wisata dan Duta Pariwisata Sendawar 2026.

Diskominfo Kubar

Duta Wisata dan Putri Pariwisata Sendawar 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 07:42 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Menyerahkan Nota Pengantar Pembangunan Tahun Jamak hingga 2029 kepada Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai.

Diskominfo Kubar

Pemkab Kubar Dorong Pembangunan Tahun Jamak hingga 2029

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:39 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!