Operasi Antik Mahakam 2020, Satreskoba Polres Kubar Ringkus 5 Tersangka

- Admin

Jumat, 30 Oktober 2020 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.com

Dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2020 sejak 15 Hingga 30 Oktober 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) telah berhasil meringkus 5 orang pengguna narkotika jenis sabu.

Dari ke-lima tersangka itu, berhasil diamankan sebanyak 2,6 gram narkotika jenis sabu. Masing-masing dari tersangka (AW) sejumlah 6 poket kecil seberat 1,4 gram. Kemudian 1 poket kecil sabu seberat 0,6 gram dari tangan tersangka (ZFG).

Berikutnya, 1 poket kecil sabu seberat 0,2 gram dari tangan (SA). 1 poket kecil seberat 0,2 gram dari tangan (CC), dan 1 poket kecil sabu seberat 0,2 gram dari tangan (MH).

Kapolres Kubar AKBP. Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Narkoba Polres Kubar AKP. Simon Tammu dan Ps.Kasubag Humas Polres Kubar Iptu.Andreas TP dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan menyampaikan,

Baca Juga :  Kejagung Cabut Tuntutan Satu Tahun Valencya

“Kelima kasus tersebut dilakukan melalui proses sidik dengan berbagai barang bukti. Kasus ini kebanyakan didapati pengguna narkoba. Jadi sulit untuk mendapatkan barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap Kapolres, Jumat (30/10/2020) di Mapolres Kubar.

Lanjut Kapolres menerangkan, informasi yang diterima dari Kasat Narkoba bahwa barang haram itu berasal dari Kaltara, masuk melalui jalur darat berau, sampai ke Balikpapan atau Samarinda barulah narkoba itu dipecah-pecah dalam bentuk-bentuk poket kecil. Jadi di wilayah hukum Kubar dan mahulu barang bukti narkoba yang bisa diamankan tidak lebih dari 5 gram.

Namun demikian, mengingat kasus narkoba merupakan musuh bangsa dan menjadi program nasional untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prassetyo yang pernah bertugas sebagai Danyon Brimob Kaltara ini menegaskan pihaknya tetap berupaya untuk melakukan penegakan hukum, menjalankan tugas untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Miris, Lakalantas Di Kubar Masih Pelajar

“Ke-lima tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubar, guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Irwan.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya terhadap ke-lima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak 10 miliar.

# hen #

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Berita Terbaru

Foto Bersama Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, SH,MM Dengan Para Penerima Bantuan Hibah Rumah Ibadah di Wilayah Segmen 3 Kutai Barat.

Agama

Ekti Imanuel Salurkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah Segmen 3

Selasa, 28 Okt 2025 - 15:16 WIB

Foto : Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Penandatanganan Nota Hibah Lahan kepada LPP RRI Sendawar.

Advertorial

Pemkab Kutai Barat Hibahkan Lahan kepada LPP RRI Sendawar

Senin, 27 Okt 2025 - 08:46 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!