2 Pengetap BBM DiCokok Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

- Admin

Kamis, 8 Agustus 2019 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, wartakubar.id

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang pengetap (pembeli BBM untuk dijual kembali dan pengepul BBM Solar bersubsidi dan premium.

Kedua tersangka , Limardo P(24) dan Roy (20) warga Linggang Kebut, Kecamatan Linggang Bigung diamankan pada Sabtu 27 Juli dengan Laporan Polisi Nomor : LP -A /64/VII/2019/Reskubar Kaltim.

Keduanya kita amankan di SPBU Jalan poros Ngenyan Asa, karena diduga telah melakukan pembelian BBM jenis Solar bersubsidi dan Premium secara borongan atau dalam jumlah yang besar, untuk di jual kembali,” ucap Kanit Tipiter Polres Kubar IptuFrans, didampingi Kasatreskrim AKP Ida Bagus Kade Sutha dalam keterangan pers, Kamis (8/82019) di Mapolres Kubar.

Iptu Frans menerangkan, bahwa kedua tersangka membeli Solar subsidi dan premium dengan menggunakan kendaraan, dan masuk ke SPBU secara berulang-ulang dan memindahkan BBM tersebut kedalam sejumlah jeriken untuk dijual kembali, terangnya.

Baca Juga :  Kejari Pelalawan Tangkap Dua ASN Terkait Kasus Cetak Sawah Di Teluk Meranti

Tersangka  mengakui bahwa keduanya  juga membeli BBM itu dari pengetap lainnya dengan harga solar bersubsidi Rp 6.500 dan dijual lagi dengan harga Rp 7.000 perliter. Sementara premium keduanya mengantri sendiri dengan harga Rp. 6.450 lalu dijual kembali dengan harga Rp. 7.500 perliter, ” bebernya.

Iptu Frans melanjutkan, tak tanggung-tanggung dari kedua tersangka didapatkan barang bukti, 1 unit mobil Mitsubishi Strada single cabin warna hitam KT 8912 PB bermuatan 21 jerigen kapasitas 35 liter yang berisi solar bersubsidi, dan 3 jerigen kapasitas 35 liter berisi premium, beserta 1 buah selang plastik ukuran 2,5 meter.

1 unit mobil pickup Mitsubishi colt T120S warna biru KT 8457 CF bermuatan 31 jerigen berisi bensin jenis premium dan bio solar sekitar 1085 liter beserta 2 buah selang masing-masing panjang 1,5 meter.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Pimpin Sertijab Kapolres Kubar

1 unit truk Isuzu Elf  PS 135 warna putih KT 8786 AJ dengan tangki BBM yang sudah di modifikasi bermuatan 200 liter.

1 unit truk Mitsubishi colt diesel PS 120 warna kuning KT 8866 R dengan tangki BBM yang sudah dirubah dengan kapasitas 200 liter.

30 jeriken kosong kapasitas 35 liter yang diamankan petugas di rumah pelaku, dan satu drum besi kosong warna biru yang diamankan dari rumah pelaku di Linggang Kebut, Kecamatan Linggang Bigung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Iptu Frans.

# Henry Situmorang #

 

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kalimantan Timur H.Seno Aji Bersama Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ekti Imanuel dan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin Saat Penyerahan Piala Bergilir PEDA XI KTNA Kaltim 2025.

Pertanian dan Perkebunan

Kutai Barat Raih Juara Umum PEDA XI KTNA Kaltim 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:55 WIB

Ketua SMSI Samarinda Arditya Abdul Azis

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Samarinda Fokus Pembinaan Anggota, Pendaftaran Anggota Baru ditutup

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:41 WIB