Sendawar, Warta Kubar.Com-DPRD Kubar bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sepakat atas Jadwal Tahunan DPRD dan Pemerintah Tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kubar Nomor: 170/279/DPRD-KB/1 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kubar Ridwai SH, Wakil Ketua I DPRD Kubar H.Ahmad Sayful SH dan Sekretaris Daerah Kubar Ayonius dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2022 DPRD Kubar, Selasa (18/1/2022) di Gedung DPRD Kubar.

Ketua DPRD Kubar, Ridwai SH mengatakan, guna melaksanakan Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien diperlukan sinkronisasi dan keseragaman jadwal antara DPRD dan Kepala Daerah dalam tahapan penyusunan APBD-Murni, APBD-Perubahan dan Jadwal Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kubar.
Karena itu, lanjut Ridwai menjelaskan. Perlu menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD Kubar tentang Jadwal Tahunan DPRD dan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
Adapun penetapan jadwal tahunan DPRD Kubar dan Pemerintah Kubar juga mengacu pada ketentuan diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057.

Hadir dalam paripurna tersebut 20 (dua puluh) Anggota DPRD Kubar, Sejumlah Perwakilan OPD, Wakapolres Kubar Kompol I Nyoman Wijana, Perwakilan Kodim 0912/Kbr, Perwakilan Pengadilan Negeri Kubar, dan Perwakilan Pengadilan Agama Kubar.
# hen #






















Users Today : 576
Users Yesterday : 645
This Month : 9513
This Year : 70433
Total Users : 249702
Views Today : 926
Total views : 626483
Who's Online : 4