Pejabat Pemkab Kubar Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

- Admin

Selasa, 8 Februari 2022 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur  resmi menetapkan Pejabat Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemkab Kubar bernama YY sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubar tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Bayu Pramesti SH menyatakan selain YY yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Disdikbud Kubar tersebut, Pihaknya juga menetapkan tersangka BAM Direktur PT Batu Belida Abadi selaku penyedia barang jasa atas kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut.

“Perbuatan  tersangka YY dan BAM sengaja menggelembungkan harga barang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 522.040.325 (lima ratus duapuluh dua juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh lima),” ungkap Bayu Pramesti SH, Senin (7/2/2022) saat menyampaikan keterangan pers didampingi, Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart P Panggabean SH MH.Li dan Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH di Kantor Kejari Kubar.

Baca Juga :  Polda Kaltim Amankan 'Pengetap' BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Ancaman Enam Tahun Penjara

Kajari Bayu Pramesti menerangkan kedua tersangka  tersebut langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Bernomor: PRIT.108/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022. Dan Nomor : PRINT.107/0.419/Fd.2/2022 tanggal 07 Februari 2022.

“Penetapan kedua tersangka berikut penahanan dilakukan atas pengumpulan bukti-bukti yang cukup oleh Penyidik Kejari Kubar seperti terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP  yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Guna mengembangkan penyidikan, Dua tersangka YY dan BAM kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kubar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 07 sampai 26 Februari 2022,” tutur Bayu Pramesti.

Baca Juga :  Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang

” Perkara ini masih terus dikembangkan oleh Penyidik Kejari Kubar untuk mencari bukti-bukti yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jika ada bukti permulaan yang baru dan cukup berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

# hen #

 

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!