Pejabat Pemkab Kubar Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

- Admin

Selasa, 8 Februari 2022 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur  resmi menetapkan Pejabat Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemkab Kubar bernama YY sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubar tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Bayu Pramesti SH menyatakan selain YY yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Disdikbud Kubar tersebut, Pihaknya juga menetapkan tersangka BAM Direktur PT Batu Belida Abadi selaku penyedia barang jasa atas kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut.

“Perbuatan  tersangka YY dan BAM sengaja menggelembungkan harga barang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 522.040.325 (lima ratus duapuluh dua juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh lima),” ungkap Bayu Pramesti SH, Senin (7/2/2022) saat menyampaikan keterangan pers didampingi, Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart P Panggabean SH MH.Li dan Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH di Kantor Kejari Kubar.

Baca Juga :  Kejari Kubar Gelar Apel Siaga Pemilu 2024

Kajari Bayu Pramesti menerangkan kedua tersangka  tersebut langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Bernomor: PRIT.108/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022. Dan Nomor : PRINT.107/0.419/Fd.2/2022 tanggal 07 Februari 2022.

“Penetapan kedua tersangka berikut penahanan dilakukan atas pengumpulan bukti-bukti yang cukup oleh Penyidik Kejari Kubar seperti terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP  yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk. Guna mengembangkan penyidikan, Dua tersangka YY dan BAM kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kubar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 07 sampai 26 Februari 2022,” tutur Bayu Pramesti.

Baca Juga :  Serdik Ramadhanil Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Infaq Dan Zakat Kepada Kaum Dhuafa Di Lembang

” Perkara ini masih terus dikembangkan oleh Penyidik Kejari Kubar untuk mencari bukti-bukti yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jika ada bukti permulaan yang baru dan cukup berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

# hen #

 

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru