Pencuri Emas Di Pasar Barong Tongkok Ditangkap Polisi, Terancam Lima Tahun Penjara

- Admin

Senin, 27 Februari 2023 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Kubar Berhasil Mengamankan MDS dan KD Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Di Toko Emas Pasar Barong Tongkok

SENDAWAR, WARTA KUBAR. com–Hampir tiga pekan buron akhirnya Sat Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar), Polda Kalimanan Timur berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku pencuri emas di Toko Emas Mujur Abadi milik Haji Nawawi di Pasar Olah Bebaya, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, yang terjadi pada Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 15.45 Wita lalu.

Polisi telah mengamankan tersangka berinisial MDS (44), perempuan yang berasal dari Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan satu orang penadah perhiasan emas curian tersebut berinisial KD (25), pria berasal dari Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua tersangka merupakan pasangan suami-istri.

Tindak pidana pencurian, sebagaimana masuk LP Nomor: LP-B/19/II/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR Kubar Tanggal 7 Februari 2023, ujar Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman SIK MH, disampaikan oleh Wakil Kapolres kubar, Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi J SH, Kasat Intelkam AKP E Teguh Budi S, S.Th, KBO Reskrim H. Agus S, SH, serta Kasi Humas polres Kubar, IPDA Sukoco, dalam Press Release, Senin (27/3/2023).

Baca Juga :  Gerak Cepat, Satreskrim Polres Kubar Ringkus 4 Orang Sindikat Pencuri Perhiasan Emas

Di hadapan wartawan, Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa mengungkapkan, sesuai laporan polisi dari pemilik toko emas Mujur Abadi, kerugian yang dialami korban atas pencurian emas tersebut senilai Rp 300 juta.

Lanjut Wakapolres menyampaikan, selama 19 hari dalam pengejaran, akhirnya tersangka pelaku pencuri emas itu berhasil diamankan oleh Tim Tiger Sat Reskrim polres Kubar di salah satu penginapan di Kecamatan Jempang.

“Pengungkapan kasus ini berhasil berkat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di TKP toko emas Mujur Abadi. Sat Reskrim Polres Kubar juga bekerja sama dengan Reskrim Polda Kaltim dan Polda Sulsel sehingga pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi menambahkan, tersangka MDS melakukan kejahatannya hanya seorang diri, dengan cara sebelumnya mengintai toko emas itu.

Disaat pemilik toko emas itu lengah, pelaku langsung beraksi mencuri perhiasan emas yang ada didalam meja etalase toko emas itu lalu kabur.

Baca Juga :  Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Amankan Sumber Daya Kelautan

“Tersangka menggunakan masker, jaket, topi, dan jilbab. Saat itu aksi tersangka diketahui pemilik toko. Namun tersangka langsung kabur membawa barang curiannya berupa perhasan emas ditengah keramaian pasar,” bebernya.

Diterangkan Asriadi, tersangka MDS bersama suaminya tersangka KD, setelah melarikan diri membawa barang emas curian itu. selanjutnya menjual perhiasan emas hasil jarahannya itu di Samarinda.

“Hasil penjualan barang jarahan itu mereka belikan kembali emas dan sebuah sepeda motor jenis metik. Peran tersangka KD hanya menikmati barang emas harian curian istrinya. Barang bukti sepeda motor dan emas yang beli tersangka dari hasil kejahatannya itu saat ini sudah diamankan bersama kedua tersangka di Mapolres Kubar,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka MDS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Tersangka KD dijerat dengan Pasal 480 KUHP, ancaman paling lama 4 tahun kurungan penjara.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Berita Terbaru

error: Jangan Copas Ya .!!