Penjual Miras Diminta Urus Izin Usaha

- Admin

Rabu, 28 April 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kubar Hendarman Supandji

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kubar Hendarman Supandji

Sendawar, Warta Kubar.com

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Henderman Supandji menyebut masih ada ditemukan pelaku usaha dibidang perdagangan minuman beralkohol di Kubar yang belum mengantongi Surat Izin Usaha (SIUP-MB).

Hal itu disampaikannya kepada media ini Rabu (28/4/2021) di Sendawar.

Menurut dia bahwa jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Setiap pelaku usaha diminta untuk membuat izin usaha terlebih dahulu.

“Saya tahu saja ada beberapa pelaku usaha seperti warung atau kelontongan yang jual minuman beralkohol tak berizin di seputaran Kubar. Namun bisa apa, kami tidak bisa melakukan penindakan. Itu ranahnya Disperindagkop, Satpol PP dan Kepolisian,” ungkap Hendarman.

Baca Juga :  Secara Tekhnis Gedung Kristen Center Tak Ada Masalah

Dia menambahkan agar pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B dan C silahkan mengurus izin usaha.

“Tidak sulit untuk mengurus Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol. Saat ini bisa melalui online juga,” ujarnya.

Supandji melanjutkan dengan pelaku usaha mengantongi izin usaha, maka pendapatan daerah juga bisa bertambah melalui pajak minuman beralkohol tersebut.

“Dengan mengantongi izin usaha diharapkan pelaku usaha juga akan berdagang dengan aman. Kasihan juga kalau pernah mendengar adanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kelemahan pelaku usaha yang tidak mengantongi izin usaha,” pungkasnya.

Permohonan SIUP-MB untuk pengecer atau penjual langsung hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Badan Hukum, Perseorangan atau Persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukkan asli (di lapangan/pemeriksaan):

Baca Juga :  Sahadi: Tak Benar Ada Unsur Politis Dalam Penyaluran ADK

Mengisi Formulir SIUP-MB, Foto copi akta pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada perubahan Perseroan Terbatas, Surat Penunjukan dari distributor atau Sub Distributor sebagai pengecer atau penjual langsung, Foto copi izin distributor/sub distributor yang masih berlaku, foto kopi perizinan teknis dari instansi yang berwenang, fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP), fotocopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), fotokopi NPWP Perusahaan, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan, Pas poto penanggung jawab perusahaan ukuran 3X4 berwarna 2 (dua) lembar, fotokopi nomor pokok pengusaha barang kena cukai, bagi perpanjangan SIUP-MB, Rekomendasi Petinggi/Kampung/Kelurahan tempat usaha, Rekomendasi Kecamatan tempat usaha, Rekomendasi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kubar.

# hen #

 

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya
Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung
DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan
Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026
Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun
Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Jumat, 5 September 2025 - 10:07 WIB

Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:44 WIB

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:53 WIB

Merancang Pembangunan Kampung Belempung Ulaq Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Foto Bersama Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang dengan Para Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Advertorial

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Minggu, 12 Okt 2025 - 16:48 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!