Penjual Miras Diminta Urus Izin Usaha

- Admin

Rabu, 28 April 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kubar Hendarman Supandji

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kubar Hendarman Supandji

Sendawar, Warta Kubar.com

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Henderman Supandji menyebut masih ada ditemukan pelaku usaha dibidang perdagangan minuman beralkohol di Kubar yang belum mengantongi Surat Izin Usaha (SIUP-MB).

Hal itu disampaikannya kepada media ini Rabu (28/4/2021) di Sendawar.

Menurut dia bahwa jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Setiap pelaku usaha diminta untuk membuat izin usaha terlebih dahulu.

“Saya tahu saja ada beberapa pelaku usaha seperti warung atau kelontongan yang jual minuman beralkohol tak berizin di seputaran Kubar. Namun bisa apa, kami tidak bisa melakukan penindakan. Itu ranahnya Disperindagkop, Satpol PP dan Kepolisian,” ungkap Hendarman.

Baca Juga :  Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Dia menambahkan agar pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B dan C silahkan mengurus izin usaha.

“Tidak sulit untuk mengurus Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol. Saat ini bisa melalui online juga,” ujarnya.

Supandji melanjutkan dengan pelaku usaha mengantongi izin usaha, maka pendapatan daerah juga bisa bertambah melalui pajak minuman beralkohol tersebut.

“Dengan mengantongi izin usaha diharapkan pelaku usaha juga akan berdagang dengan aman. Kasihan juga kalau pernah mendengar adanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kelemahan pelaku usaha yang tidak mengantongi izin usaha,” pungkasnya.

Permohonan SIUP-MB untuk pengecer atau penjual langsung hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Badan Hukum, Perseorangan atau Persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukkan asli (di lapangan/pemeriksaan):

Baca Juga :  Hari Pertama Coklit, Petugas PPDP Datangi Rumah Bupati

Mengisi Formulir SIUP-MB, Foto copi akta pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada perubahan Perseroan Terbatas, Surat Penunjukan dari distributor atau Sub Distributor sebagai pengecer atau penjual langsung, Foto copi izin distributor/sub distributor yang masih berlaku, foto kopi perizinan teknis dari instansi yang berwenang, fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP), fotocopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), fotokopi NPWP Perusahaan, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan, Pas poto penanggung jawab perusahaan ukuran 3X4 berwarna 2 (dua) lembar, fotokopi nomor pokok pengusaha barang kena cukai, bagi perpanjangan SIUP-MB, Rekomendasi Petinggi/Kampung/Kelurahan tempat usaha, Rekomendasi Kecamatan tempat usaha, Rekomendasi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kubar.

# hen #

 

Berita Terkait

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025
Kendalikan Inflasi, Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah
Sosialisasi Orkestrasi Sinergitas Digital ‘Kubar Kita’
Samsat Kutai Barat Gelar ‘Samsat Goes To School’ di Festival Dahau 2025
Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya
Pengumuman Pemenang Gebyar Pajak Bapenda Kaltim 2025, Berikut Daftar Nama Wajib Pajak yang Beruntung
DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 20:43 WIB

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Minggu, 16 November 2025 - 05:15 WIB

Sosialisasi Orkestrasi Sinergitas Digital ‘Kubar Kita’

Senin, 3 November 2025 - 11:31 WIB

Samsat Kutai Barat Gelar ‘Samsat Goes To School’ di Festival Dahau 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Jumat, 5 September 2025 - 10:07 WIB

Tingkatkan Infrastruktur, DPU-PR Kubar Perbaiki Jalan Menteweng Simpang Raya

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!