Penjual Miras Diminta Urus Izin Usaha

- Admin

Rabu, 28 April 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kubar Hendarman Supandji

Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kubar Hendarman Supandji

Sendawar, Warta Kubar.com

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Henderman Supandji menyebut masih ada ditemukan pelaku usaha dibidang perdagangan minuman beralkohol di Kubar yang belum mengantongi Surat Izin Usaha (SIUP-MB).

Hal itu disampaikannya kepada media ini Rabu (28/4/2021) di Sendawar.

Menurut dia bahwa jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Setiap pelaku usaha diminta untuk membuat izin usaha terlebih dahulu.

“Saya tahu saja ada beberapa pelaku usaha seperti warung atau kelontongan yang jual minuman beralkohol tak berizin di seputaran Kubar. Namun bisa apa, kami tidak bisa melakukan penindakan. Itu ranahnya Disperindagkop, Satpol PP dan Kepolisian,” ungkap Hendarman.

Baca Juga :  Kondisi Perusahaan Sawit di Dilang Puti

Dia menambahkan agar pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B dan C silahkan mengurus izin usaha.

“Tidak sulit untuk mengurus Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol. Saat ini bisa melalui online juga,” ujarnya.

Supandji melanjutkan dengan pelaku usaha mengantongi izin usaha, maka pendapatan daerah juga bisa bertambah melalui pajak minuman beralkohol tersebut.

“Dengan mengantongi izin usaha diharapkan pelaku usaha juga akan berdagang dengan aman. Kasihan juga kalau pernah mendengar adanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kelemahan pelaku usaha yang tidak mengantongi izin usaha,” pungkasnya.

Permohonan SIUP-MB untuk pengecer atau penjual langsung hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Badan Hukum, Perseorangan atau Persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukkan asli (di lapangan/pemeriksaan):

Baca Juga :  Gaji Petinggi Kampung Capai Rp 5,8 Juta

Mengisi Formulir SIUP-MB, Foto copi akta pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada perubahan Perseroan Terbatas, Surat Penunjukan dari distributor atau Sub Distributor sebagai pengecer atau penjual langsung, Foto copi izin distributor/sub distributor yang masih berlaku, foto kopi perizinan teknis dari instansi yang berwenang, fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP), fotocopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), fotokopi NPWP Perusahaan, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan, Pas poto penanggung jawab perusahaan ukuran 3X4 berwarna 2 (dua) lembar, fotokopi nomor pokok pengusaha barang kena cukai, bagi perpanjangan SIUP-MB, Rekomendasi Petinggi/Kampung/Kelurahan tempat usaha, Rekomendasi Kecamatan tempat usaha, Rekomendasi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kubar.

# hen #

 

Berita Terkait

Pemkab Kubar Dorong Sinergi Gereja dan Pemimpin Adat Perkuat Harmoni Sosial
Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan
Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama
Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker
Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat
DP2KBP3A Kubar Dorong Diskominfo Terapkan Anggaran Responsif Gender
Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla
Pengurus Asosiasi Seni Kutai Barat Dilantik, Bupati Dorong Pembinaan Seniman Muda hingga Kampung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Kubar Dorong Sinergi Gereja dan Pemimpin Adat Perkuat Harmoni Sosial

Kamis, 17 September 2026 - 15:29 WIB

Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan

Jumat, 4 September 2026 - 10:22 WIB

Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama

Rabu, 2 September 2026 - 10:44 WIB

Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker

Selasa, 1 September 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Ungkap Curanmor, Tersangka Ditangkap di Tenggarong

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:33 WIB

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!