PN Kubar Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Hendrikus Pratama

- Admin

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Pidana Kasus Penganiayaan hendrikus Pratama

Persidangan Pidana Kasus Penganiayaan hendrikus Pratama

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Pengadilan Negeri Kutai Barat  menggelar sidang perdana terhadap 5 terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian Hendrikus Pratama warga Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (13/10/2022).

Sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2022  dengan agenda Pembacaan Dakwaan yang selanjutnya Pemeriksaan Saksi Korban dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ambrosius Situmorang dan Hakim Anggota Muhammad Firmansyah Roni dan Pandetasyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar menghadirkan kelima tersangka dimuka persidangan yakni, Royji Saputra Bin Andi Basso, Julian Rasidi Bin Aspar, Rahmat Bin Saleh, Beno Suwandi dan Rafli Junius feojinki Kayah.

Dalam persidangan JPU pun menghadirkan saksi korban sebanyak 3 orang yakni istri korban Hendrikus Pratama, Peni Lusiati, Tomi yang merupakan adik ipar korban Hendrikus Pratama dan Adrianus Paskalis Gelung yang merupakan saksi kunci peristiwa kasus penganiayaan korban Hendrikus. Sebab saksi korban Gelung ditangkap bersama dengan korban Hendrikus dan dtahan di Sel Mapolres Kubar  dalam kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin sejak 10 April 2022 dan juga ikut jadi korban pengeroyokan kelima terdakwa.

Baca Juga :  Kejari Kubar Lidik Dugaan Mark-Up di OPD

JPU Kejari Kubar Muhammad Fahmi Abdillah saat membacakan dakwaan kelima tersangka telah melakukan perbuatan atau turut melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dengan cara seperti tertulis dalam surat dakwan  diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Saat persidangan kelima terdakwa mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap korban Hendrikus Pratama dilakukan karena beralasan suatu olah raga tahanan untuk memperkenalkan tahanan baru kepada penghuni sel tahanan lama. Akibat penganiayaan tersebut Hendrikus mengalami sakit dan menjalani penangguhan penahanan untuk dirawat keluarga karena sakit pada bagian perut, paha dan bokong akibat dipukul kelima terdakwa. Hendrikus Pratama akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 24 April 2022 di RSUD Harapan Insan Sendawar.

Baca Juga :  Vonis 14 Tahun, Joni Bandar Sabu Asal Mahulu Ajukan Banding

Ketua Majelis Hakim Ambrosius Situmorang  menyampaikan kepada kelima terdakwa bahwa ada enam pasal dakwaan JPU yang bersifat alternatif dangan ancaman hukuman penjara dibawah 15 tahun. Berdasarkan Pasal 56 KUHAP majelis hakim tidak berkewajiban menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi kelima terdakwa. Namun kelima terdakwa kompak untuk maju sendiri tanpa pendampingan  penasehat hukum dan tidak membantah isi surat dakwaan JPU.

Persidangan berlangsung dengan lancar dan tertib dengan pengawalan aparat kemanan Polres Kubar. Tampak pula ratusan orang kerabat korban Hendrikus Pratama untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa 18 Oktober 2022 pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi JPU. 

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB

Warga Kelian Dalam Merasakan Peningkatan Ekonomi Dengan Adanya Tambang Emas Tradisional di daerahnya.

Ekonomi Dan Bisnis

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:13 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:48 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:27 WIB