Polda Kaltim Amankan ‘Pengetap’ BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Ancaman Enam Tahun Penjara

- Admin

Kamis, 9 November 2023 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kaltim Amankan Pengetap BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Ancaman Enam Tahun Penjara

BALIKPAPAN, WARTA KUBAR.Com – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 780 Liter.

Konferensi Pers kali ini dilakukan di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang dipimpin langsung Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., didampingi Wadirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani, A.Md., S.T., M.Krim., Kamis (09/11/23).

Dalam penjelasannya, Kasubbid Penmas mengatakan bahwa anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka “R” (47) dan “J” (37) dengan barang bukti yakni 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver beserta Kunci kendaraan, 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah maroon dengan nomor beserta kunci kendaraan, 6 (Enam) jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 (Tiga Puluh) liter dengan total 180 liter (seratus delapan puluh), 30 (Tiga puluh) jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi ± 20 (Dua Puluh) liter dengan total ± 600 liter (enam ratus) liter.

Baca Juga :  Polda Kaltim Ungkap Tambang Batubara Ilegal di Kukar

AKBP Nyoman juga menambahkan, bahwa modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantri untuk membeli BBM jenis Pertalite DI SPBU KM.28 Kec.Samboja Kabupaten Kukar lalu memindahkan BBM tersebut dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil yang dilakukan berkali-kali dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

Baca Juga :  JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Tipikor Perusda SMS HN 9 Tahun Penjara

“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tutup AKBP Nyoman.

(jbt)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!