Polisi Amankan Tersangka DiDuga Palsukan Surat Hasil Swab Antigen

- Admin

Senin, 31 Mei 2021 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial  RJ (31) dan MF (29), karena diduga telah memalsukan surat hasil pemeriksaan swab antigen covid-19.

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP.Iswanto, Kanit Lidik Pidum Aipda.Renson Sinaga dan Kabag Humas Iptu. Andreas TP.Ladang saat rilis mengungkapkan, pasutri yang menjadi tersangka tersebut diamankan di pelabuhan Tering pada Jumat 28/5/2021 berikut barang bukti yang digunakan memalsukan data hasil pemeriksaan swab antigen SARS-CoV-2.

Baca Juga :  Intelijen Kejari Kubar Berhasil Pulihkan Kerugian Keuangan Negara di Mahulu Senilai 1,7 M

“Saat anggota melakukan pengawasan penyebaran Covid-19, kemudian mendapat informasi bahwa ada dugaan praktik pemalsuan hasil pemeriksaan swab antigen SARS-CoV-2. Lalu anggota memeriksa surat hasil pemeriksaan tersebut. Tak sampai di situ, anggota selanjutnya melakukan pengecekan surat hasil pemeriksaan swab antigen SARS-CoV-2 itu kepada klinik Permata Husada di Melak,” terang Kapolres Irwan.

Lebih lanjut Kapolres Irwan mengungkapkan,” bahwa dari keterangan pihak klinik Permata Husada tidak pernah memeriksa dan mengeluarkan hasil swab antigen SARS-CoV-2 atas nama tersangka sesuai dengan hari dan tanggal yang tertera pada hasil pemeriksaan swab antigen SARS-CoV-2 itu.

Baca Juga :  Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

” Menurut keterangan tersangka bahwa hasil pemeriksaan klinik Permata Husada tersebut dibuat (diedit) oleh tersangka guna mengadakan perjalanan ke kabupaten Mahakam Ulu,” papar Kapolres Irwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenai pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.

# hen #

 

Berita Terkait

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Parlementaria

DPRD dan Pemkab Kubar Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:10 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!