Mantan Dirut Perusda SMS Herjon Noperi Divonis 8 Tahun Penjara

- Admin

Senin, 27 September 2021 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herjon Noperi Saat Sidang Putusan Melalui media zoom meeting

Herjon Noperi Saat Sidang Putusan Melalui media zoom meeting

Keterangan Foto: Terpidana Herjon Noperi Saat Menjalani Proses Persidangan di PN Tipikor Samarinda Melalui Zoom meeting

SENDAWAR, Warta Kubar.Com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Samarinda akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 8 (delapan) tahun terhadap terpidana mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera, Herjon Noperi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH MH.Li kepada Warta Kubar.Com menerangkan, Sidang putusan perkara bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/Smr berlangsung Kamis 23 September 2021 melalui media zoom meeting karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Kubar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Seragam Sekolah

Menurut Ricki Rionart Panggabean menerangkan, Terpidana Tipikor Perusda Sendawar Maju Sejahtera, Herjon Noperi divonis Pidana Badan 8 tahun penjara, Denda Rp.400 juta subsider 4 bulan, Uang Pengganti Rp. 1 miliar 37 juta subsider 1 tahun 4 bulan.

“Jadi terpidana Herjon Noperi hanya bisa mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200 juta. Vonis Majelis Hakim 8 tahun penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kubar yaitu 9 tahun penjara,” ungkap Ricki Rionart Panggabean, Senin (27/9/2021) melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Bahas Penguatan Internal, Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI

Terbukti di persidangan PN Tipikor Samarinda bahwa mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Herjon Noperi telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.237.000.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta) di Tahun Anggaran 2010-2015, Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Saat ini terpidana Herjon Noperi sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong untuk menjalani hukumannya,” tandas Ricki Rionart Panggabean.

# hen #

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kalimantan Timur H.Seno Aji Bersama Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ekti Imanuel dan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin Saat Penyerahan Piala Bergilir PEDA XI KTNA Kaltim 2025.

Pertanian dan Perkebunan

Kutai Barat Raih Juara Umum PEDA XI KTNA Kaltim 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:55 WIB

Ketua SMSI Samarinda Arditya Abdul Azis

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Samarinda Fokus Pembinaan Anggota, Pendaftaran Anggota Baru ditutup

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:41 WIB