Polisi Berhasil Amankan Pencuri Di Gemuhan Asa

- Admin

Kamis, 4 Mei 2023 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com – Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria  pelaku  pencurian rumah di RT 06 Gang Meranti Kampung Gemuhan Asa, Kecamatan Barong Tongkok pada 02 Mei 2023.

Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma mengatakan,  Pelaku berhasil diamankan setelah kepolisian Polres Kubar menerima laporan dari salah satu korban yakni Ririn Puspita Sari, warga asal Kampung Gemuhasan Asa. Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku R.

Setelah menerima informasi, Jajaran Polres Kubar segera meluncur ke lokasi dan melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, Tim Tiger Satreskrim Polres Kubar berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang  berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang Di Jengan Danum

“Saat ditangkap pelaku sedang mondar mandir di sekitar sepeda motor korban yang juga di curinya. Sehingga petugas berusaha menghubungi Hp korban yang tersimpan didalam jok sepeda motor, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kubar Ipda H Agus Supriyanto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) saat menyampaikan keterangan pers.

Dirinya mengatakan, selain satu unit sepeda motor vario dengan (KT 5801 XP), petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang kontan sebesar Rp 5.350.000.

“Modus pelaku memasuki rumah korban yang sedang terkunci dan langsung memasuki kamar korban. Adapun hasil pencuriannya itu untuk digunakan membayar cicilan sepeda motor dan membeli paketan narkotika jenis sabu sabu. Dan hasil tes urine positif,” jelas Agus.

Baca Juga :  Polda Kaltim : Penambang Ilegal Curi Batu Bara Milik PT MSJ

Tidak hanya itu, tersangka juga merupakan pelaku yang juga dilapor ke Polres Kubar dengan LP 40/III/2023 tanggal 6 Maret 2023, dilokasi kejadi Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku R dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui pelaku  R  telah melakukan pencurian di 13 dilokasi yang berbeda di Kubar.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!