Polisi Tangkap 4 Orang Pencuri Sarang Burung Walet

- Admin

Selasa, 16 Januari 2018 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan Pencuri Sarang Walet Saat Diamankan Polisi

Komplotan Pencuri Sarang Walet Saat Diamankan Polisi

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat(Kubar) berhasil menangkap 4 pelaku pencurian dengan pemberatan. Para pelaku tersebut melakukan aksi pencurian sarang burung wallet milik salah seorang warga yang terjadi di Kampung Saping Rt 12 Kecamatan Barong Tongkok, Ketika diamankan ke 4 pelaku berada di dalam sarang burung walet. Pelaku tertangkap berikut barang bukti berupa ratusan keeping sarang burung walet yang dicuri, Linggis yang dipakai untuk membongkar, Kunci L, Sebilah parang, Alat penjolok dan Tali yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Yuni Setiawan, SIK,MH Menyampaikan “ Tersangka dengan inisial UD(45), MS(38), IR(35), YN(19) berasal dari luar Kubar dan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sarang burung walet di wilayah Kaltim. Penangkapan Para pelaku bermula ketika Piket Patroli Reskrim mendapat informasi dari warga, Bahwa sekelompok orang yang mencurigakan masuk ke salah satu sarang burung walet milik warga sekitar pukul 03.00 Wita dini hari senin(15/1/2018). Dari informasi tersebut anggota reskrim dibantu Patroli UKL melakukan pemeriksaan gedung sarang burung tersebut, Dan ditemukan ke 4 tersangka sedang melakukan aksinya “, ungkap I Putu Yuni Setiawan, Senin(15/1/2018) di Sendawar.

Baca Juga :  Terbanyak Dari 6 Angkatan, TK Gracia Wisuda 50 Murid Angkatan 7

Lebih lanjut diterangkan, Keberhasilan pengungkapan ini terlaksana karena kerja sama dan kepedulian warga untuk memberikan informasi kepada petugas. Polres Kubar juga selalu melaksanakan patrol berantai sepanjang hari secara tidak terputus sehingga kehadiran petugas ditengah masyarakat dapat dirasakan, terang I Putu Yuni Setiawan.

Baca Juga :  Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi Rido Doly Kristian Sigalingging, SH,SIK Menyampaikan bahwa terhadap ke 4 pelaku dikenakan pasal 363 KUHP jo 55 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari
Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:39 WIB

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Foto Bersama Pemenang Pembatik Khas Daerah Kubar Itah Otur.

Seni Dan Budaya

Batik Itah Otur Motif Khas Kubar Didorong Jadi Identitas Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:24 WIB

Foto Bersama Pelatihan Membatik Khas Kutai Barat 2026

Seni Dan Budaya

Dekranasda Gelar Pelatihan Membatik Motif Khas Kubar 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:09 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Menyambut Tim Visitasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2026 di Bandar udara Melalan Barong Tongkok.

Diskominfo Kubar

Bupati Kubar Sambut Tim Visitasi Kompolnas Award 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:21 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!