Polisi Tetapkan Ibu Kandung Amelia Sari Tersangka Penganiayaan

- Admin

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, wartakubar.id-Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kalimantan Timur (kaltim) akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial RY (33) ibu kandung Amelinda Sari sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Kutai Barat AKBP. Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP.Asriadi Jafar menerangkan, Kasus meninggalnya ananda Amelinda warga Jengan Danum Kecamatan Damai ini sudah menjadi atensi. Karena itu telah dibentuk tim gabungan dari Polres Kubar yang dibantu dari Polsek Damai.

“Penyidik telah menetapkan RY ibu kandung korban Amelinda Sari sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak,” ungkap Asriadi saat pers rilis kepada wartawan, Kamis (29/8/2024) siang.

Lanjut Asriadi menyebut, Berkat dukungan masyarakat dan adanya alat bukti yang sudah ditetapkan penyidik, sampai hari ini 28 Agustus 2024 telah menetapkan RY ibu kandung korban Amelinda Sari sebagai tersangka penganiayaan lalu dilakukan penahanan di Polres Kutai Barat.

Baca Juga :  Kantor Disdikbud dan Perijinan Kubar Digeledah

Beberapa alat bukti yang sudah diamankan diantaranya , berupa rantai hewan dan gembok yang digunakan tersangka untuk mengikat korban Amelinda sebagaimana terdapat di vidio yang ramai beredar di masyarakat.

Ada juga pakaian Korban Amelinda Sari, gorden yang terpasang di rumah tersangka seperti yang tampak jelas di dalam video saat korban Amelinda dianiaya.

Kasat Reskrim Asriadi menerangkan, adapun tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Amelinda Sari karena merasa jengkel terhadap korban karena selama ini korban sering pergi jalan keluar rumah tanpa ijin.

Saat ditanya wartawan terkait penyebab pasti kematian korban Amelinda Sari, Asriadi menegaskan, bahwa penyidik masih terus mengembangkan proses penyidikan sehingga nanti kasus ini terang benderang.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Venue GMK

“Proses penyidikan kasus ini masih tetap terus berlanjut untuk mencari bukti-bukti penyebab kematian korban Amelinda Sari. Nanti perkembangannya pasti akan di rilis,” tegas Asriadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dijerat dengan pasal 76c yunto pasal 80 ayat 1 dan 4 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juga diterapkan pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Red)

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB

Warga Kelian Dalam Merasakan Peningkatan Ekonomi Dengan Adanya Tambang Emas Tradisional di daerahnya.

Ekonomi Dan Bisnis

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:13 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:48 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:27 WIB