Polres Kubar Sebut Berita Pembakaran Rumah Kosong Di Melak Ilir Hoax

- Admin

Jumat, 15 Februari 2019 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabag Ops Polres Kubar Kompol. Sarman SH

Foto: Kabag Ops Polres Kubar Kompol. Sarman SH

SENDAWAR, wartakubar.id-Terkait isu-isu yang berhembus belum lama ini dan ramai menjadi perbincangan warganet di jagat media sosial facebook yang adanya informasi bahwa ada peristiwa pembakaran rumah kosong di Melak Ilir, Kecamatan Melak adalah berita bohong alias hoax.

“Informasi tentang adanya upaya pembakaran rumah kosong yang dilakukan oleh seseorang di facebook itu semua berita bohong, tidak ada itu. Kami sudah cek kebenarannya dengan mendatangi tokoh-tokoh masyarakat yang ada di sana dan melakukan patroli ternyata memang nihil, kata Kepala Bagian Operasional Polres Kutai Barat (Kubar) Kompol Sarman, Kamis(14/2/2019).

Baca Juga :  18 Atlet Muay Thai Kubar Siap Berlaga di Kejurprov Samarinda

Diapun menerangkan, Memang ditemukan ada sebuah tempat tinggal disitu yang mengalami kebakaran kecil, itupun terjadi diakibatkan sambungan arus pendek listrik dan sama sekali tidak  ada upaya yang sengaja ingin dibakar oleh seseorang, tegasnya.

Disinggung juga adanya tindakan warga yang melakukan pengejaran terhadap  pelaku pembakaran rumah kosong tersebut dapat dipastikan ini semua berita bohong, ujarnya.

“Melak Ilir inikan selalu ramai hingga dini hari dimana adanya kegiatan bongkar muat pelabuhan kapal sungai, nanti kalau ada orang disitu yang dicurigai sebagai pelaku pembakar rumah inikan bisa bahaya. Jadi polisi telah melakukan pengamanan dengan melakukan patroli disana dan tidak menemukan hal itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Jual Togel, Warga Bangun Sari Inipun Dibekuk Polisi

Diminta kepada masyarakat untuk tidak terganggu dengan berita bohong yang beredar di media social tersebut dan jangan pula sembarangan memosting informasi yang belum tentu benar terjadi, sebab bisa melanggar Undang Undang ITE yang bisa berakibat 6 tahun penjara, pungkas Sarman.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari
Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:39 WIB

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!