Polsek Long Iram Ringkus Pria Pencuri Perhiasan Emas

- Admin

Senin, 7 Agustus 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Kubar Kompl I Gede Dharma Suyasa memimpin konferensi pers kasus pencurian emas di toko lisa, Senin (7/8/2023)

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Long Iram, mengamankan seorang tersangka berinisial DD (19) warga Kampung Anah, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Tersangka DD merupakan pria muda terbukti melakukan pencurian sebanyak 53 gram emas di Toko Lisa yang di Long Iram Kota, Kecamatan Long Iram pada Jumat 28 Juli 2023.

Tersangka DD menggondol perhiasan emas berupa, 4 buah gelang, 6 pcs kalung, 4 pcs cincin, 3 buah anting dan perhiasan lainnya yang terpajang dilemari etalase penjualan emas di toko tersebut.

Baca Juga :  Terima Putusan MA, Mantan Kadiskes Kubar Resmi Ditahan

Awalnya pemilik toko dan karyawannya curiga melihat perhiasan emas di kotak lemari kaca hilang. Kemudian mengecek hasil rekaman CCTV di toko perhiasan tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Long Iram.

“Setelah mendapat laporan dari pemilik toko perhiasan emas, kita lakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. DD kita amankan saat menjemur pakain di rumahnya,” ungkap Kapolsek Long Iram, Iptu Andi di Mapolres Kubar, Senin (7/8/2023).

Kepada wartawan Kapolsek menerangkan, awalnya tersangka membeli minuman dingin di Toko Lisa tersebut, kemudian tersangka melihat diatas sebelah meja kasir, terdapat perhiasan emas di kotak lemari kaca. Dengan gerak cepat, tersangka berhasil mengondol perhiasan emas tersebut.

Baca Juga :  Polres Kutai Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Mahakam 2023

“Pengakuan tersangka hasil emas yang dicurinya itu, akan di jual dan uangnya dibagikan kepada kerabat yang ada di Kampung Anah dan Samarinda. Atas perbuatannya itu, tersangka DD dikenakan pasal 363 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Kini tersangka DD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar guna pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Birokrasi

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan

Senin, 11 Agu 2025 - 20:44 WIB

Foto : Bantuan Pangan Provinsi Kaltim Tembus Dua Kecamatan Terisolasi di Mahulu.

Diskominfostandi Mahulu

Bantuan Pangan Provinsi Kaltim Tembus Dua Kecamatan Terisolasi di Mahulu

Sabtu, 9 Agu 2025 - 11:03 WIB

Foto : Pemkab Mahulu Mengirim 68 Ton Sembako ke Long Apari dan Long Pahangai Melalui Jalur Sungai.

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Kirim 68 Ton Sembako ke Long Pahangai dan Long Apari

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:26 WIB