Polsek Long Iram Ringkus Pria Pencuri Perhiasan Emas

- Admin

Senin, 7 Agustus 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Kubar Kompl I Gede Dharma Suyasa memimpin konferensi pers kasus pencurian emas di toko lisa, Senin (7/8/2023)

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Long Iram, mengamankan seorang tersangka berinisial DD (19) warga Kampung Anah, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Tersangka DD merupakan pria muda terbukti melakukan pencurian sebanyak 53 gram emas di Toko Lisa yang di Long Iram Kota, Kecamatan Long Iram pada Jumat 28 Juli 2023.

Tersangka DD menggondol perhiasan emas berupa, 4 buah gelang, 6 pcs kalung, 4 pcs cincin, 3 buah anting dan perhiasan lainnya yang terpajang dilemari etalase penjualan emas di toko tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Seorang Warga Muara Pahu Penyalahguna Narkoba

Awalnya pemilik toko dan karyawannya curiga melihat perhiasan emas di kotak lemari kaca hilang. Kemudian mengecek hasil rekaman CCTV di toko perhiasan tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Long Iram.

“Setelah mendapat laporan dari pemilik toko perhiasan emas, kita lakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. DD kita amankan saat menjemur pakain di rumahnya,” ungkap Kapolsek Long Iram, Iptu Andi di Mapolres Kubar, Senin (7/8/2023).

Kepada wartawan Kapolsek menerangkan, awalnya tersangka membeli minuman dingin di Toko Lisa tersebut, kemudian tersangka melihat diatas sebelah meja kasir, terdapat perhiasan emas di kotak lemari kaca. Dengan gerak cepat, tersangka berhasil mengondol perhiasan emas tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Pimpin Sertijab Kapolres Kubar

“Pengakuan tersangka hasil emas yang dicurinya itu, akan di jual dan uangnya dibagikan kepada kerabat yang ada di Kampung Anah dan Samarinda. Atas perbuatannya itu, tersangka DD dikenakan pasal 363 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Kini tersangka DD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar guna pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Berita Terbaru

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!