SENDAWAR, wartakubar.id Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah(BPKAD) Kabupaten Kutai Barat(Kubar), Sahadi kepada wartakubar.id menyampaikan bahwa tidak ada unsur Politis dalam mekanisme penyaluran Alokasi Dana Kampung(ADK) ke Kampung-kampung.
“ BPKAD inikan dimandatkan untuk melakukan proses pembayaran anggaran bilamana ada stok keuangan ada di kas daerah. Untuk ferivikasi ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kampung(DPMPK) yaitu pada bagian tekhnis. Jadi untuk menentukan Kampung yang lebih dahulu ADKnya dibayarkan adalah berdasarkan berkas SPJ kampung yang terlebih dahulu diantarkan oleh DPMPK ke BPKAD,” kata Sahadi.
Diterangkannya, Berkas inikan sifatnya kolektif dalam setiap Kecamatan ada beberapa kampung, maka selanjutnya kita urut berdasarkan kampung yang terlebih dahulu masuk ke BPKAD itu yang diproses terlebih dahulu.
Menurutnya Proses pembayaran ini tergantung seberapa cepat berkas dari Kampung selanjutnya ke Dinas Tekhnis DPMPK hingga diproses di Keuangan. Untuk SPJ ADK Tahap I Tahun 2018 ini baru 2 kampung yang telah menyerahkan berkasnya ke BPKAD, jelasnya.
“ Tidak ada unsur Politis didalam proses pembayaran ADK di Kampung-kampung. Kampung mana yang terlebih dahulu menyelesaikan berkas SPJ ADK dan masuk ke BPKAD itulah yang yerlebih dahulu diproses untiuk dibayarkan,” pungkasnya.
# Henry Situmorang #