Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, wartakubar.id-Polsek Bentian Besar, Polres Kutai Barat, Polda Kaltim kembali menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika.

Terbukti, Jajaran Unit Reskrim Polsek Bentian Besar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu (3/5/2026).

Kapolsek Bentian Besar, IPTU Nelson Eddy Bojoh, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan seorang tersangka pria berinisial S (28).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 pocket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan rincian 12 pocket dibungkus plastik klip berwarna bening berukuran sedang dan 1 pocket lainnya dibungkus plastik klip bening berukuran kecil.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bentian Besar. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di sini,” tegas IPTU Nelson saat dikonfirmasi di Mapolsek Bentian Besar pada Minggu (4/5/2026).

Ia menambahkan, operasi dilakukan secara terukur setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun bunyi pasal yang dipersangkakan yaitu,

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu-sabu”, ungkapnya tegas.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun.

IPTU Nelson Eddy Bojoh mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor.

Pria berdarah Manado ini juga mengimbau kepada seluruh warga Bentian Besar untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Ini perang kita bersama. Selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Jika ada informasi sekecil apapun, segera laporkan ke kami,” tutupnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di  Polsek Bentian Besar guna proses hukum lebih lanjut.

(Red)

Baca Juga :  Polda Kaltim : Penambang Ilegal Curi Batu Bara Milik PT MSJ

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polsek Bentian Besar Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:37 WIB

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!