SENDAWAR,wartakubar.id-Tiga orang pemuda masing-masing dengan inisial, RF (16) warga Kampung Tering Seberang RT 002, Kecamatan Tering, FE (27) Warga Melak, dan NS (25) warga Kampung Busur Gang Sepakat, Kecamatan Barong Tongkok berhasil diringkus Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Barat (Kubar), AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Kubar, AKP Jamhari mengatakan,”Dari informasi yang diterima oleh anggota, tersangka RF lebih dahulu diamankan pada Rabu 16 Januari 2019 di pinggir Jalan Simpang Tiga Kapten Tosin, Kampung Tering Seberang. Anggotapun melakukan penangkapan dan penggeledahan akhirnya menemukan satu poket kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastic klip warna bening dengan berat sekitar 0,3 gram,” katanya saat menyampaikan keterangan pers, pada Rabu (23/1/2019) di Mapolres Kubar.
Menurut Jamhari, sementara dua tersangka lainnya FE dan NS ditangkap pada hari yang sama, Jumat (18/1/2019). FE berhasil ditemukan lalu diamankan oleh anggota di Kampung Beringin RT 002, Kecamatan Sekolaq Darat setelah mendapat informasi bahwa tersangka diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersagka FE akhirnya menemukan satu poket kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastic klip bening dengan berat kotor 0,3 gram, bebernya.

Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka FE bahwa barang haram itu didapatkan dari tersangka NS, selanjutnya anggota Satreskoba Polres Kubar langsung mendatangi tersangka NS lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan tepatnya di Gang Sepakat RT 09 Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok. Dari tangan tersangka NS kembali anggota menemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, masing-masing dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,2 gram.
“Tiga tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubar untuk pengembangan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka yang masih remaja ini dikenakan Pasal 114 ayat 1subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkas Jamhari.
# Henry Situmorang #