SPJ Fiktif, Tiga PNS Bapenda Ditahan

- Admin

Rabu, 15 Desember 2021 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi (istimewa)

Pekanbaru, Warta Kubar.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 3 PNS Pemprov Riau yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,2 miliar. Saat digiring menuju rumah tahanan, ketiganya menangis.

Ketiga tersangka ini menjalani pemeriksaan di Kejati Riau, Kamis (15/2/2018). Usai pemeriksaan, pihak kejaksaan menahan tiga tersangka korupsi, inisial Y, DC dan SA.

Ketiganya bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Riau. Saat ketiganya digiring ke dalam mobil untuk dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, ketiga menangis.

“Mereka kita tahan karena sudah mendekati jadwal persidangan. Dalam kasus korupsi di Bapenda ini, kita sudah menyidangkan dua terdakwa sebelumnya, Deyu dan DE. Dalam persidangan nama ketiganya selalu disebut ikut andil dalam korupsi. Tapi sebenarnya, sejak awal pemeriksaan dari Deyu dan DE nama-nama mereka sudah tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada detikcom.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Kubar Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Ketiga tersangka ini, kata Sugeng, terlibat dalam kasus korupsi di Bapenda yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 miliar. Ketiga tersangka itu sebelumnya menjabat bendara pembantu bidang pajak dan retribusi.

“Ketiganya terlihat dalam membuat SPJ fiktif. Selain itu mereka juga memotong uang SPJ tersebut. Artinya mereka ini sudah membuat SPJ fiktif, uangnya juga mereka potong lagi,” kata Sugeng.

Masih menurut Sugeng, ketiganya dalam kasus ini memang koorperatif selama dalam pemeriksaan. Mereka juga sudah mengembalikan uang hasil korupsi yang selama ini mereka lakukan bersama-sama sejak tahun 2015 lalu.

Baca Juga :  Polda Kaltim : Penambang Ilegal Curi Batu Bara Milik PT MSJ

“Jadi mereka ini turut serta bersama-sama dalam tindak pidana korupsi. Mereka menikmati hasil korupsi itu, walau belakangan mereka mengembalikan, saya jumlah lupa, tapi lebih dari Rp 100 juta dari mereka bertiga ini,” kata Sugeng.

Dalam kasus ini, untuk terdakwa Deyu dan DE sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Mereka ini dijerat pasal 2 jo pasal 3 pasal 8 jo pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sumber Berita : detik News (cha/rvk)

 

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti
28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:05 WIB

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:40 WIB

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:49 WIB

Kapolsek Bentian Besar Hadiri Perayaan Natal GKII Dilang Puti

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:29 WIB

Politik

HUT ke-18 Partai Gerindra: Kompak, Bergerak dan Berdampak

Jumat, 6 Feb 2026 - 13:41 WIB

Agama

GP Ansor dan Banom Kutai Barat Peringati Satu Abad NU

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:06 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!