SPJ Fiktif, Tiga PNS Bapenda Ditahan

- Admin

Rabu, 15 Desember 2021 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi (istimewa)

Pekanbaru, Warta Kubar.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 3 PNS Pemprov Riau yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,2 miliar. Saat digiring menuju rumah tahanan, ketiganya menangis.

Ketiga tersangka ini menjalani pemeriksaan di Kejati Riau, Kamis (15/2/2018). Usai pemeriksaan, pihak kejaksaan menahan tiga tersangka korupsi, inisial Y, DC dan SA.

Ketiganya bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Riau. Saat ketiganya digiring ke dalam mobil untuk dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, ketiga menangis.

“Mereka kita tahan karena sudah mendekati jadwal persidangan. Dalam kasus korupsi di Bapenda ini, kita sudah menyidangkan dua terdakwa sebelumnya, Deyu dan DE. Dalam persidangan nama ketiganya selalu disebut ikut andil dalam korupsi. Tapi sebenarnya, sejak awal pemeriksaan dari Deyu dan DE nama-nama mereka sudah tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada detikcom.

Baca Juga :  LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Ketiga tersangka ini, kata Sugeng, terlibat dalam kasus korupsi di Bapenda yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 miliar. Ketiga tersangka itu sebelumnya menjabat bendara pembantu bidang pajak dan retribusi.

“Ketiganya terlihat dalam membuat SPJ fiktif. Selain itu mereka juga memotong uang SPJ tersebut. Artinya mereka ini sudah membuat SPJ fiktif, uangnya juga mereka potong lagi,” kata Sugeng.

Masih menurut Sugeng, ketiganya dalam kasus ini memang koorperatif selama dalam pemeriksaan. Mereka juga sudah mengembalikan uang hasil korupsi yang selama ini mereka lakukan bersama-sama sejak tahun 2015 lalu.

Baca Juga :  Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Disdikbud Kubar

“Jadi mereka ini turut serta bersama-sama dalam tindak pidana korupsi. Mereka menikmati hasil korupsi itu, walau belakangan mereka mengembalikan, saya jumlah lupa, tapi lebih dari Rp 100 juta dari mereka bertiga ini,” kata Sugeng.

Dalam kasus ini, untuk terdakwa Deyu dan DE sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Mereka ini dijerat pasal 2 jo pasal 3 pasal 8 jo pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Sumber Berita : detik News (cha/rvk)

 

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Senin, 16 Desember 2024 - 07:48 WIB

Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB