Terdakwa BN Pegawai PUPR Kubar Tengah Jalani Persidangan

- Admin

Selasa, 26 Maret 2019 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa BN Pegawai PUPR Kubar Diapit Petugas

Terdakwa BN Pegawai PUPR Kubar Diapit Petugas

SENDAWAR, wartakubar.id-Terdakwa BN yang merupakan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan Polres Kubar pada 4 oktober 2018 silam, kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

Terdakwa BN diduga telah menaikkan tarif biaya retribusi test laboratorium konstruksi, dengan membuat sendiri daftar tarif retribusi uji tes. Hal yang dibuatnya itu tidak sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Bupati Kutai Barat No 41 tahun 2017 tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan jalan dan Jembatan.

Baca Juga :  Terbanyak Dari 6 Angkatan, TK Gracia Wisuda 50 Murid Angkatan 7

Ditemui wartakubar.id Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat Wahyu Triantono di damping oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus  (Kasipidsus) Indra Rivani menuturkan,

“Kasus OTT Pegawai PUPR Kubar saat ini tengah menjalani persidangan di Samarinda.” Kata Indra Rivani, Senin (25/3/2019) di Sendawar.

Lanjut dia menambahkan, Bahwa agenda sidang yang telah dijalani yaitu menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli dari pihak terdakwa maupun Kejaksaan, termasuk Kepala Dinas PUPR Kubar Pilip, ST juga telah memenuhi panggilan kita. Kita tunggu saja prosesnya, ucapnya.

Baca Juga :  Banjir Disertai Longsor Landa Wilayah Di Jawa, Puluhan Ribu Rumah Terendam Banjir

Terdakwa BN dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB