Terdakwa BN Pegawai PUPR Kubar Tengah Jalani Persidangan

- Admin

Selasa, 26 Maret 2019 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa BN Pegawai PUPR Kubar Diapit Petugas

Terdakwa BN Pegawai PUPR Kubar Diapit Petugas

SENDAWAR, wartakubar.id-Terdakwa BN yang merupakan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan Polres Kubar pada 4 oktober 2018 silam, kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

Terdakwa BN diduga telah menaikkan tarif biaya retribusi test laboratorium konstruksi, dengan membuat sendiri daftar tarif retribusi uji tes. Hal yang dibuatnya itu tidak sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Bupati Kutai Barat No 41 tahun 2017 tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan jalan dan Jembatan.

Baca Juga :  Sejumlah Ormas di Kubar Minta Pelaku Penerbitan Baliho di Sumber Bangun Diproses Hukum Adat

Ditemui wartakubar.id Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat Wahyu Triantono di damping oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus  (Kasipidsus) Indra Rivani menuturkan,

“Kasus OTT Pegawai PUPR Kubar saat ini tengah menjalani persidangan di Samarinda.” Kata Indra Rivani, Senin (25/3/2019) di Sendawar.

Lanjut dia menambahkan, Bahwa agenda sidang yang telah dijalani yaitu menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli dari pihak terdakwa maupun Kejaksaan, termasuk Kepala Dinas PUPR Kubar Pilip, ST juga telah memenuhi panggilan kita. Kita tunggu saja prosesnya, ucapnya.

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Sertijab Kapolsek Dan Kasat

Terdakwa BN dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari
Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:39 WIB

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Sesi Foto Bersama Saat Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Barong Tongkok Periode 2026-2031.

Seni Dan Budaya

Pengurus Adat Sekolaq Oday Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:37 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!