SENDAWAR, wartakubar.id-Unit Tipikor Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan seorang pria uzur dengan inisial LA (59) yang merupakan mantan Sekretaris Desa atau Juru Tulis dan juga menjabat sebagai Koordinator Tim Pengelola Keuangan Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok yang menjabat pada tahun 2016 lalu.
Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha mengungkapkan,”Tersangka diduga membuat laporan realisasi pertanggung jawaban fiktif pada pelaksanaan APBKam Ongko Asa tahun 2016 yaitu periode penarikan tanggal 26 Juni 2016 hingga 6 Januari 2017,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, Senin (3/12/2018) di mapolres Kubar.
Kasat Reskrim Sutha yang pernah berdinas di Polresta Samarinda ini melanjutkan, Alokasi Dana Kampung (ADK) untuk bidang pembangunan sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) adalah sejumlah Rp 672.016.000 yang digunakan untuk pembayaran biaya tukang dalam kegiatan pembangunan gedung posyandu Kampung Ongko Asa. Namun ditemukan bahwa realisasi anggaran tidak sesuai dengan APBKam dan tersangka membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan telah habis digunakan sesuai dengan APBKam, paparnya.
“Iya, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan anggaran kegiatan kampung Ongko Asa sejumlah Rp 110.548.000. Adapun kelebihan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka, karena telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Sutha.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kubar pun menyita barang bukti berupa, 1 lembar kwitansi No 02 tertanggal 29 Juni 2016 senilai Rp 214.000.000 dari Bendahara Kampung yang ditanda tangani oleh tersangka, 1 lembar kwitansi No 03 tertanggal 18 Juli 2016 senilai Rp 100.000.000 dari Bendahara Kampung yang ditanda tangani tersangka, 1 lembar kwitansi No 05 tertanggal 9 Agustus 2016 senilai Rp 41.000.000 dari Bendahara Kampung yang ditanda tangani tersangka, 1 lembar kwitansi No 07 tertanggal 16 November 2016 dengan nilai Rp 100.000.000 dari Bendahara Kampung Ongko Asa di tanda tangani tersangka, 1 kwitansi No 08 tertanggal 5 Desember 2016 senilai Rp 80.000.000 dari Bendahara Kampung ditanda tangani tersangka, 1 lembar kwitansi No 09 tertanggal 13 Desember 2016 senilai Rp 58.000.000 dari Bendahara Kampung Ongko Asa ditanda tangani tersangka, 1 lembar kwitansi No 04 tertanggal 25 Juli 2016 senilai Rp 90.000.000 dari Bendahara Kampung ditanda tangani tersangka, 1 lembar kwitansi No 010 tertanggal 10 Januari 2017 senilai Rp 60.000.000 dari Bendahara Kampung yang ditanda tangani tersangka, 1 lembar kwitansi No 015 tertanggal 23 Januari 2017 senilai Rp 60.000.000 dari Bendahara Kampung yang ditanda tangani tersangka, LHP Nomor : INSPEKTORAT-III/17/KS-2017/III/2017, 1 Berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (PTJB), Buku Kas Umum (BKU) Tahap I anggaran 2016 penarikan kedua, 1 berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I Tahun Anggaran 2016 dana kampung (DK-APBN) dan 1 berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap II Tahun Anggaran 2016 dana kampung (DK-APBN).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersanka LA dijerat dengan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 miliar rupiah.
# Henry Situmorang #