Vonis 14 Tahun, Joni Bandar Sabu Asal Mahulu Ajukan Banding

- Admin

Selasa, 29 September 2020 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com

Kasi Pidum Kejari Kubar Bernard Simanjuntak SH MH

Ketuk palu terdengar lantang dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (28/09/2020). Ternyata majelis hakim baru saja menjatuhkan vonis kepada seorang Bandar sabu dari Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Duduk di kursi pesakitan adalah Muhammad Joni alias Joni, merupakan seorang oknum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kantor Kepala Kampung Long Bagun. Tampak dari proyektor ruang sidang, terdakwa mengikuti siding secara virtual dari ruang tahanan. Pemuda 29 tahun itu tersentak mendengarkan putusan yang dibacakan hakim.

“Menghukum terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara”, ucap Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama. Majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Kejari Kubar Lidik Dugaan Mark-Up di OPD

Terdakwa ditangkap pada pertengahan April 2020 lalu bersama barang bukti sebanyak 23 paket sabu dengan berat bersih 60,1 gram. Terdakwa terjerumus sindikat narkotika karena terpikat keuntungan besar dari jual beli barang haram tersebut. Patut dicatat bahwa jumlah narkotika terdakwa Joni adalah rekor pengungkapan perkara narkotika di wilayah Kubar-Mahulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Bernard Simanjuntak, SH, MH yang turun langsung dalam persidangan ini mengapresiasi putusan tersebut.

Baca Juga :  Polda Kaltim Ungkap Tambang Batubara Ilegal di Kukar

“Narkotika adalah musuh kita semua. Semoga putusan ini menjadi peringatan bagi sindikat pengedar narkotika,” tuturnya.

Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa langsung menyatakan banding sedangkan JPU mengaku siap meladeni upaya hukum terdakwa. Kami akan mempersiapkan kontra memori banding secepatnya,” tambah Kasi Pidum menerangkan.

Dalam catatan persidangan diketahui bahwa beberapa hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah terdakwa tergolong pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang sangat fantastis. Selain itu perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

#BS/HEN#

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Berita Terbaru

Foto Bersama Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, SH,MM Dengan Para Penerima Bantuan Hibah Rumah Ibadah di Wilayah Segmen 3 Kutai Barat.

Agama

Ekti Imanuel Salurkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah Segmen 3

Selasa, 28 Okt 2025 - 15:16 WIB

Foto : Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Penandatanganan Nota Hibah Lahan kepada LPP RRI Sendawar.

Advertorial

Pemkab Kutai Barat Hibahkan Lahan kepada LPP RRI Sendawar

Senin, 27 Okt 2025 - 08:46 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!