Vonis 14 Tahun, Joni Bandar Sabu Asal Mahulu Ajukan Banding

- Admin

Selasa, 29 September 2020 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com

Kasi Pidum Kejari Kubar Bernard Simanjuntak SH MH

Ketuk palu terdengar lantang dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (28/09/2020). Ternyata majelis hakim baru saja menjatuhkan vonis kepada seorang Bandar sabu dari Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Duduk di kursi pesakitan adalah Muhammad Joni alias Joni, merupakan seorang oknum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kantor Kepala Kampung Long Bagun. Tampak dari proyektor ruang sidang, terdakwa mengikuti siding secara virtual dari ruang tahanan. Pemuda 29 tahun itu tersentak mendengarkan putusan yang dibacakan hakim.

“Menghukum terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara”, ucap Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama. Majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Pejabat Pemkab Kubar Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Terdakwa ditangkap pada pertengahan April 2020 lalu bersama barang bukti sebanyak 23 paket sabu dengan berat bersih 60,1 gram. Terdakwa terjerumus sindikat narkotika karena terpikat keuntungan besar dari jual beli barang haram tersebut. Patut dicatat bahwa jumlah narkotika terdakwa Joni adalah rekor pengungkapan perkara narkotika di wilayah Kubar-Mahulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Bernard Simanjuntak, SH, MH yang turun langsung dalam persidangan ini mengapresiasi putusan tersebut.

Baca Juga :  Polres Mahulu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Mahakam 2024

“Narkotika adalah musuh kita semua. Semoga putusan ini menjadi peringatan bagi sindikat pengedar narkotika,” tuturnya.

Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa langsung menyatakan banding sedangkan JPU mengaku siap meladeni upaya hukum terdakwa. Kami akan mempersiapkan kontra memori banding secepatnya,” tambah Kasi Pidum menerangkan.

Dalam catatan persidangan diketahui bahwa beberapa hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah terdakwa tergolong pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang sangat fantastis. Selain itu perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

#BS/HEN#

Berita Terkait

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB