Cabuli Anak Dibawah Umur, Pendeta Di Muara Pahu Dihukum 10 Tahun Penjara

- Admin

Kamis, 26 April 2018 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bernard Simanjuntak,SH,MH

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bernard Simanjuntak,SH,MH

SENDAWAR, wartakubar.id

Wajah (ES) tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar Rabu (25/4/2018) di Pengadilan Negeri Kutai Barat. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa (ES) dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar satu miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaiman Nahdi SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Bernard Simanjuntak SH, MH mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa yang adalah seorang Pendeta dan Guru di Kampung Gunung Bayan, Kecamatan Muara Pahu telah terbukti melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebut saja bunga secara berlanjut. Terdakwa melakukan perbuatan berkali-kali terhadap korban yang juga anggota jemaat gerejanya, bahkan perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam gereja.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Mahakam Berlangsung Sejak 29 April Hingga 12 Mei 2019

Masih disampaikan Kasipidum Kejari Kutai Barat, Bernard Simanjuntak perbuatan terdakwa ini sudah berlangsung sejak Januari 2011 hingga Desember 2017. Adapun beberapa tempat untuk memuaskan nafsu bejatnya di rumah terdakwa, gereja, bahkan pernah di sebuah rumah kosong dekat jalan PU kampung Dingin. Korban anak dibawah umur ini adalah seorang siswi yang masih berusia 16 tahun dan  anggota jemaat terdakwa sendiri.

Baca Juga :  Polres Kubar Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Koplo

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa memohon keringanan hukuman dan mengatakan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya. Majelis Hakim yang diketuai oleh I Putu Suyoga, SH,MH pun memutus perkara terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dengan pidana 10 (Sepuluh) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU
Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU
Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional
Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik
Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat
Manajemen Tak Muncul, Masyarakat Danum Paroy Mahulu Segel Alat Berat PT. NGU
Erika Siluq Jabat Ketum Gerdayak Kaltim
Jaksa Agung Ambil Sumpah, Lantik Pejabat Eselon I Dan II
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:20 WIB

Kubar Punya Kesempatan Suplai Bahan Pangan Ke IKN PPU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:58 WIB

Sejumlah Ruas Jalan di Loa Kulu Akan Dipasang LPJU

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:07 WIB

Tak Lama Lagi Dispora Kukar Akan Gelar Lomba Lari 10 Km Tingkat Nasional

Rabu, 23 Agustus 2023 - 04:13 WIB

Wakapolri: Tingkatkan Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Februari 2023 - 14:36 WIB

Gantikan Paul Vius, Marulam Manihuruk Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB