Punya Program Jaga Desa, Kejari Kubar Siap Kawal Dana Desa 2020

- Admin

Kamis, 12 Maret 2020 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, wartakubar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kutai Barat, Wahyu Triantono SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kubar, Ricky Panggabean SH MH menuturkan, Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada khususnya akan selalu aktif melakukan Pengawalan terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun Program Kejaksaan Negeri Kutai Barat terkait Dana Desa yaitu Program Jaga Desa, hal ini dihubungkan dengan MoU antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian PDTT). Dimana salah satu tujuan Program Jaga Desa tersebut adalah untuk menghindari terjadinya Penyalahgunaan dan Penyelewengan Dana Desa.

“Dana Desa merupakan dan bersumber dari APBN dimana untuk Tahun 2020 Kabupaten Kutai Barat mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 179.976.813.000. selain Dana Desa/Kampung, masing-masing Desa mempunyai Sumber Pendapatan lainnya antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD), ADD, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten, Hibah/sumbangan Pihak ke-3 dan Pendapatan lain yang sah,” tutur Ricky, Kamis (12/3/2020) di Sendawar.

Dia menambahkan, Bahwa terkait Pelaporan Penyalahgunaan Dana Desa atau tindak pidana lainnya dapat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Apip dalam hal ini Inspektorat Daerah.

Adapun Prosedur Pelaporan Penyalahgunaan Dana Desa atau tindak Pidana Korupsi lainnya, khususnya di Kejaksaaan yaitu, membuat laporan resmi yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dan disertai dengan identitas si Pelapor. Setelah Laporan tersebut diterima di Kejaksaan maka Kepala Kejaksaan Negeri akan mempelajari atau ditelaah dulu laporan tersebut, apakah Laporan tersebut sudah lengkap maka akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait seperti, Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, Bendahara Kampung, Pihak Penyedia (Kalau Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dan pihak-pihak lain yang terkait Kemudian Kejaksaan Negeri Kutai Barat akan melakukan koordinasi kepada Apip dalam hal ini Inspektorat Daerah dalam hal menentukan Pelanggaran/Kejahatan nya, apakah hanya Pelanggaran Administrasi/Cacat Administrasi, Penyalahgunaan kewenangan dan atau adanya Kerugian Keuangan Negara/Daerah. Apabila ada kerugian keuangan negara akibat perbuatannya, maka dilakukan upaya Preventif dahulu sebelum upaya Represif, adapun upaya Preventif yang dilakukan yaitu pihak terkait (seperti Kepala Kampung, Sekretaris, Bendahara) diminta untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negara/Daerah tersebut, apabila hal itu tidak dilaksanakan maka APIP dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan.

Baca Juga :  Dugaan Tipikor KWH Listrik Naik Ke Tahap Penyidikan

Ricky Panggabean juga menjelaskan, Bahwa terkait Pelapor yang melaporkan adanya Penyalahgunaan Dana Desa atau Tindak Pidana Korupsi lainnya, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tanggal 17 Oktober 2014. Sesuai Pasal 1 huruf (4) ” Pelapor adalah orang yang memberikan Laporan, Informasi atau keterangan kepada Penegak hukum mengenai Tindak Pidana yang akan, sedang atau telah terjadi”.

Pasal 5 ayat (1) yang isinya “Saksi dan Korban berhak:

a. Memperoleh Perlindungan atas keamanan Pribadi, Keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;

c. Memberikan keterangan tanpa tekanan;

d. Mendapat penerjemah;

e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;

f. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;

Baca Juga :  Curi Handphone Satpol PP, CRS Diringkus Satreskrim Polres Kubar

g. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;

h. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;

i. Dirahasiakan identitasnya;

j. Mendapat identitas baru;

k. Mendapat tempat kediaman sementara;

l. Mendapat tempat kediaman baru;

m. Memperoleh penggantian transportasi sesuai dengan kebutuhan;

n. Mendapat nasihat hukum;

o. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau

p. Mendapat Pendampingan.

Pasal 5 ayat (3) yang isinya: ” Selain kepada Saksi dan/atau korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan kepada saksi Pelaku, Pelapor dan ahli termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengan sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana”.

Pasal 10 ayat (1) yang isinya “Saksi, Korban, Saksi Pelaku dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik Pidana maupun Perdata atas Kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak itikad baik”.

Kasi Intel Kejari Kubar yang sebelumnya berdinas di Provinsi Kalimantan Barat ini menegaskan, Jadi Setiap Pelapor yang melaporkan adanya Penyalahgunaan Dana Desa atau Tindak Pidana Korupsi dapat sesuai Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tanggal 17 Oktober 2014 dapat dirahasiakan identitasnya. Kemudian sesuai Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tanggal 17 Oktober 2014 Tidak dapat dituntut Pidana maupun Perdata kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak itikad baik.

# hen #

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB

Warga Kelian Dalam Merasakan Peningkatan Ekonomi Dengan Adanya Tambang Emas Tradisional di daerahnya.

Ekonomi Dan Bisnis

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:13 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:48 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:27 WIB