Polisi Amankan Tersangka DiDuga Palsukan Surat Hasil Swab Antigen

- Admin

Senin, 31 Mei 2021 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri dengan inisial  RJ (31) dan MF (29), karena diduga telah memalsukan surat hasil pemeriksaan swab antigen covid-19.

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP.Iswanto, Kanit Lidik Pidum Aipda.Renson Sinaga dan Kabag Humas Iptu. Andreas TP.Ladang saat rilis mengungkapkan, pasutri yang menjadi tersangka tersebut diamankan di pelabuhan Tering pada Jumat 28/5/2021 berikut barang bukti yang digunakan memalsukan data hasil pemeriksaan swab antigen SARS-CoV-2.

Baca Juga :  Enam Pelajar Mahulu Mengikuti Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum

“Saat anggota melakukan pengawasan penyebaran Covid-19, kemudian mendapat informasi bahwa ada dugaan praktik pemalsuan hasil pemeriksaan swab antigen SARS-CoV-2. Lalu anggota memeriksa surat hasil pemeriksaan tersebut. Tak sampai di situ, anggota selanjutnya melakukan pengecekan surat hasil pemeriksaan swab antigen SARS-CoV-2 itu kepada klinik Permata Husada di Melak,” terang Kapolres Irwan.

Lebih lanjut Kapolres Irwan mengungkapkan,” bahwa dari keterangan pihak klinik Permata Husada tidak pernah memeriksa dan mengeluarkan hasil swab antigen SARS-CoV-2 atas nama tersangka sesuai dengan hari dan tanggal yang tertera pada hasil pemeriksaan swab antigen SARS-CoV-2 itu.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2022 Kejari Kubar Menyidangkan 7 Perkara Tipikor, Hibah Kwh Listrik Masih Penyelidikan

” Menurut keterangan tersangka bahwa hasil pemeriksaan klinik Permata Husada tersebut dibuat (diedit) oleh tersangka guna mengadakan perjalanan ke kabupaten Mahakam Ulu,” papar Kapolres Irwan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenai pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.

# hen #

 

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!