Perkam Disepakati Petinggi Bersama BPK

- Admin

Rabu, 23 Juni 2021 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, warta kubar.com

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) Andrianus Joni menyebut bahwa Peraturan Kampung (Perkam) mengacu pada Undang-Undang Desa kewenangannya terdapat pada Pemerintah Desa, yang di Kubar dikenal dengan Pemerintah Kampung. Kewenangan  untuk membahas serta menerbitkan sebuah perkam ada pada Petinggi (Kepala Kampung) bersama Badan Permusyaratan Kampung (BPK).

Kabag Hukum Pemkab Kubar Andrianus Joni

Hal itu disampaikannya kepada Media Online warta kubar.com, Rabu (23/62021) di ruang kerjanya.

Menurut Andrianus Joni, Materi dari perkam itu sendiri merupakan usulan dari pemerintah kampung kepada BPK yang kemudian disepakati bersama.

“Untuk merumuskan perkam lalu kemudian menerbitkannya, Petinggi Kampung itu berkewajiban melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten  melalui dinas teknis yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK). Karena hal ini menyangkut dengan substansi materi yang akan dimuat di dalam perkam tersebut (materi substansi). Selain itu jika melihat sisi Legal Drafing termasuk soal tinjauan hukumnya harus pula dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kubar supaya perkam yang dibuat itu nanti pertama dari sisi landasan yuridis memadai serta tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya,” papar Joni.

Baca Juga :  BLK Keay Masih Mangkrak

Yang kedua dinilai lebih penting dari hal itu sambungnya menjelaskan, Aturan yang dibuat itu memang bisa dijalankan dari sisi yuridis, Namun dipandang perlu juga dilakukan koordinasi dengan bagian hukum agar ada landasan filosofis untuk melihat maksud dan tujuan  perkam tersebut dibuat, apakah terdapat pertentangan dengan kepentingan masyarakat di kampung.  Berikutnya termasuk juga dengan landasan sosiologis jka ditinjau dari pembentukan perkam dapat dilihat dari hierarki kan paling bawah itu ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubar dalam komponen perundang-undangan itu termasuk juga Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Saya belum mengetahui secara pasti apakah perkam ini masuk juga dalam komponen hierarki perundang-undangan, Karena memang ini merujuk pada Undang-Undang Desa. Kalau dari sisi sosiologisnya bahwa perkam itu tidak boleh menimbulkan kegaduhan di kampung, makanya pemerintah kampung sangat penting untuk melakukan koordinasi. Dari sisi ekonomis juga harus dipertimbangkan, karena produk perkam itu selain untuk mencipatakan keteraturan masyarakat di kampung, jika memungkinkan dapat juga untuk mencapai tujuan ekonomi yang berdampak pada pendapatan kampung,” urainya.

Baca Juga :  Sahadi: Tak Benar Ada Unsur Politis Dalam Penyaluran ADK

Kabag Hukum Andrianus Joni mengakui bahwa sejauh ini memang ada beberapa orang Petinggi Kampung yang telah melakukan koordinasi  dengan bagian hukum setkab Kubar terkait dengan materi perkam di kampung. Hal ini memang sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan.

“Contohnya belum lama ini ada Petinggi Kampung Benung Kecamatan Barong Tongkok sudah pernah melakukan koordinasi dengan bagian hukum untuk membahas materi perkam,” tutupnya.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar
Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025-2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa
Kadispora Kutai Barat Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyongsong Tahun Baru 2026
Banjir Kutim-Berau, Seno Aji Tekankan Perlunya Data Teknis
Rapimnas ABPEDNAS 2025 Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan
Dishub Kutai Barat Susun Dokumen ANDALALIN Pelabuhan Royoq
Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025
Kendalikan Inflasi, Pemkab Kutai Barat Gelar Pasar Murah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:58 WIB

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:48 WIB

Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025-2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:31 WIB

Kadispora Kutai Barat Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyongsong Tahun Baru 2026

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:50 WIB

Rapimnas ABPEDNAS 2025 Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:26 WIB

Dishub Kutai Barat Susun Dokumen ANDALALIN Pelabuhan Royoq

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

Foto : Kajati Kaltim, Assoc Prof. Dr. Supardi, S.H.,M.H, Menyampaikan Arahan kepada Jajaran Kejari Kubar Saat Kunker ke Kejari Kutai Barat. (Ist).

Hukum Dan Kriminal

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat

Jumat, 19 Des 2025 - 09:54 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum

Rabu, 17 Des 2025 - 09:40 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!